Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Mgt KRISTINA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO ) TBK, cq Kantor Pusat di jakarta, cq. Kantor Cabang Magetan,. Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KRISTINA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1OKY ANDRYAN DWI PRASETYA SHKRISTINA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO ) TBK, cq Kantor Pusat di jakarta, cq. Kantor Cabang Magetan,.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SOFIAH
2NURHIDAYATI, SE
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1JATMIKO AGUS CAHYONO,SH, MHSOFIAH
2JATMIKO AGUS CAHYONO,SH, MHNURHIDAYATI, SE
3ERNI RIPTYANINGSIH, SHSOFIAH
4ERNI RIPTYANINGSIH, SHNURHIDAYATI, SE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM ( Tuntutan ) :
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan Bahwa obyek jaminan yang telah dilelang Oleh TERGUGAT  berupa Sebidang tanah Pekarangan  dengan Sertfiikat Hak Milik Nomor 347 dengan luas tanah 523 m2 yang terletak, Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan atas nama Achmad Aries. Dengan batas batas sebagai berikut :
-    Selatan     : Jalan
-    Utara        : Makam Umum 
-    Timur     :  Pak Mardi 
-    Barat    : Pak Imung
Dan Sebidang tanah Pekarangan Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 348 dengan Luas 687 m2, yang terletak di Desa. Milangasri kecamatan. Panekan, Kabupaten Magetan atas nama Acmad Aries Suami Kristina. Dengan Batas – batas sebagai berikut :
-    Utara    : Saluran
-    Timur    : Hak Milik Nomor 347
-    Selatan    : Jalan
-    Barat    : Tanah Hak 
ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT ( KRISTINA )  DAN SUAMI NYA Almarhum ACHMAD ARIES alias ACHMAT ARIS
3.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Istri Sah Dari Achmad Aries Alias Achmat Aris dan  berhak atas bagian dari sisa Hasil Lelang atas harta bersama tersebut, dan Memiliki Hak waris atas harta Peninggalan berupa sisa Hasil Lelang  Almarhum Achmad Aries alias Achmat Aris;
4.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menyerahkan seluruh Hasil Lelang hanya Kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tanpa memperhitungkan hak PENGGUGAT, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum
5.    Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan kepada PENGGUGAT :
a.    Salinan Resmi risalah hasil Lelang objek Jaminan SHM No.347 luas 523 m2 yang terletak atas nama Achmad Aries yang terletak di  Desa Milangasri Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan  dan SHM nomor:348 Luas 687 m2 atas nama Achmad Aries suamai Kristina  yang terletak di  Desa Milangasri Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan , dan
b.    Keterangan tertulis mengenai Jumlah sisa Hasil lelang yang masih menjadi Hak PENGGUGAT 
6.    Menetapakan dan menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak atas :
a.    ½ ( Setengah ) bagian dari Harta bersama ( Gono Gini ) atas sisa Hasil Lelang Tersebut 
b.    1/8 ( seperdelapan ) bagian dari sisa hasil lelang, Harta Peninggalan  Milik Almarhum Achmad Aries, sebagai bagaian Hak warisan PENGGUGAT
7.    Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara Tunai dan Sekaligus kepada PENGGUGAT, bagian haknya tersebut dari Sisa Hasil Lelang yaitu:
a.    ½ ( Setengah ) bagian dari Harta bersama ( Gono Gini ) atas sisa Hasil Lelang Tersebut 
b.    1/8 ( seperdelapan ) bagian dari sisa hasil lelang, Harta Peninggalan  Milik Almarhum Achmad Aries, sebagai bagaian Hak warisan PENGGUGAT.
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril sebesar : Rp.25.000.000,00 ( Dua Puliuh Lima Juta Rupiah ) atau Jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim ;
9.    Menghukum TERGUGAT  dan Para Turut TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada Putusan  ini ;
10.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  ( uitvoerbar bij voorrad , ,meskipun ada perlawanan, Banding, Maupun Kasasi ;
11.    Menghukum TERGUGAT Untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDER : 
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak