Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Mgt DJAMIRAN 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cabang Madiun Cq Unit Dolopo
2.KPKNL MADIUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Minggu, 22 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJAMIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gunadi, SH.DJAMIRAN
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cabang Madiun Cq Unit Dolopo
2KPKNL MADIUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IKA RARASEPTIANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :
1.    Mengabulkan gugatan para pengggat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah,  atas objek tanah dan SHM nomor : 297, Luas 530 m2,  atas nama Djamiran  yang terletak di Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan
Dengan batas – batas 
- Utara        : Jalan 
-  Selatan    :  Hak Milk
- Barat        : Hak Milik
Dan SHM Nomor : 136 atas nama Djamiran  Luas 827 m2 yang terletak di Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.
dengan batas – batas :
-    Utara     : Hak Milik
-    Selatan    : Jalan 
-    Timur    : Hak Milik
-    Barat    : Hak Milik
3.    Menyatakan Tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang melaksanakan Lelang dan/atau Memproses Lelang terhadap Objek I dan Objek II dalam perkara aquo milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawab Hukum
4.    Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang tetap melaksanakan Lelang , padahal patut mengetahui adanya gugatan Pihak ke Tiga adalah Perbuatan Melawan Hukum
5.    Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I melalui Tergugat II atas dua (2) Objek jaminan Milik Pengugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat 
6.    Menyatakan segala akibat Hukum yang timbul dari Pelaksanaan Lelang atas dua (2) Objek Milik Penggugat tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat 
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng untuk menghormati dan memulihkan hak Kepemilikan Penggugat atas  2 (dua) Objek aquo Milik PENGGUGAT dalam keadaan semula 
8.    Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil sebesar Rp. 150.000.000,00 Dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,00 kepada  Penggugat 
9.    Menghukum Para TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk tindakan hukum atau admiistratif yang berkaitan dengan Peralihan hak atas dua (2) jaminan Milik Penggugat dalam Perkara aquo 
10.    Menghukum TERGUGAT I untuk memberikan kesempatan yang layak dan Proposional kepada PENGGUGAT untuk melakukan Pembaruan Pinjaman atas Kredit Turut Tergugat agar kepemilikan Penggugat dapat diselamatkan dan kewajiban Kredit tetap dapat diselesaikan secara tertib
11.    Memerintahkan Turut Tergugat Untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini 
12.    Mnenghum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari Perkara ini 


SUBSIDER 
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak