Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Mgt DWI INDAH WIDYA PRATIWI DODIK BAGASKARA SAPUTRA Als BAGONG Bin YATNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.256/M.5.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK BAGASKARA SAPUTRA Als BAGONG Bin YATNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA :

-----------------------Bahwa ia Terdakwa Dodik Bagaskara Saputra pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Arjuno RT.07 RW.01 Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati  Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Saksi Chachik Nur Rubani Afandi adalah pemilik sah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat berupa mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT, Nomor Rangka MHRDD1750RJ400939, Nomor Mesin L12B35443355, dengan bukti kepemilikan berupa STNK atas nama Saksi Chachik Nur Rubani Afandi, sedangkan BPKB kendaraan tersebut masih berada pada pihak pembiayaan karena pembelian secara kredit;
  • Bahwa selanjutnya kendaraan tersebut oleh Saksi Chachik Nur Rubani Afandi telah diserahkan penguasaannya kepada Saksi Rahayu Setiyo Wibowo dalam kerja sama usaha untuk disewakan kepada pihak lain (usaha rental mobil), dimana Saksi Rahayu Setiyo Wibowo telah menjalankan usaha persewaan kendaraan kurang lebih selama 2 (dua) tahun;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Rahayu Setiyo WibowO dengan menggunakan nama “Bagas”, dan menyampaikan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza selama 7 (tujuh) hari. Atas permintaan tersebut, Saksi Rahayu Setiyo Wibowo mensyaratkan kepada Terdakwa untuk menyerahkan identitas diri sebagai jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Saksi Rahayu Setiyo Wibowo dan menyerahkan 1 (satu) lembar KTP atas nama Dodik Bagaskara Saputra sebagai bukti penyewa dan Saksi Rahayu Setiyo Wibowo menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza kepada Terdakwa untuk disewa;
  • Bahwa setelah menguasai kendaraan Toyota Avanza tersebut, pada malam harinya Terdakwa mengonsumsi minuman keras di wilayah Madiun dan kemudian mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal yang menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan berat. Selanjutnya Terdakwa membawa kendaraan Toyota Avanza ke bengkel di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun untuk dilakukan perbaikan, namun oleh karena biaya perbaikan yang dibutuhkan cukup besar, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Rahayu Setiyo Wibowo guna menanyakan ketersediaan unit kendaraan lain dan dijawab oleh Saksi Rahayu ada tersedia (satu) unit mobil Honda Brio;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi Rahayu Setiyo Wibowo menyuruh Saksi Noor Seto Nugroho untuk mengantarkan  1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Chachik Nur Rubani Afandi kepada Terdakwa dengan cara 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT diambil oleh Saksi Noor Seto Nugroho di rumah Saksi Rahayu, selanjutnya Saksi Noor Seto Nugroho menjemput Terdakwa di kostan yang beralamat di Jalan Serayu Kota Madiun dan pergi ke rumah Saksi Noor Seto Nugroho untuk mengantarkannya pulang. Selanjutnya di depan rumah Saksi Noor Seto Nugroho yang beralamat di Desa Klagen Gambiran RT.07 RW.01 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Saksi Noor Seto Nugroho menyerahkan secara langsung 1(Satu) unit Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Chachik Nur Rubani Afandi kepada Terdakwa. Setelah mobil tersebut diserahkan kepada Terdakwa,Terdakwa langsung membawa pergi ;
  • Bahwa penyerahan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sewa selama 5 (lima) hari dengan biaya sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2026, dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan kendaraan akan digunakan untuk keperluan perjalanan ke Yogyakarta;
  • Bahwa setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa membawa kendaraan tersebut ke wilayah Surabaya dan secara aktif mencari pihak yang bersedia membeli 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT melalui media sosial;
  • Bahwa kemudian melalui aplikasi sosial media facebook, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Ansahidan (yang saat ini masih dalam pencarian), dan selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT dengan nilai sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Rahayu Setiyo Wibowo selaku pengelola maupun Saksi Chachik Nur Rubani Afandi selaku pemilik;
  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk membayar biaya sewa kendaraan sebelumnya, biaya perbaikan kendaraan Toyota Avanza, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa pada saat jatuh tempo pengembalian kendaraan yakni pada tanggal 2 Februari 2026, Terdakwa tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada Saksi Rahayu Setiyo Wibowo dan Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi karena nomor teleponnya tidak aktif;
  • Bahwa atas perbuatan tersebut, Saksi Rahayu Setiyo Wibowo melaporkan kepada Kepolisan Sektor Maospati untuk dapat ditindaklanjuti;
  • Bahwa atas laporan tersebut,Saksi Yahya Arrosyid dan Saksi Lutfi Kusfahrul I.,S.H. beserta anggota Kepolisian Sektor Maospati melakukan penyelidikan dan didapatkan kendaraan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT ditemukan berada dalam penguasaan paman Saksi Yahya Arrosyid yakni sdr.Haris (DPO) di Dsn. Krajan RT.07 RW.01 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang dan selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan sdr.Haris (DPO) sudah tidak ada lagi di dalam rumahnya dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT  terparkir di depan rumah sdr.Haris (DPO)  dilakukan penyitaan sebagai barang bukti;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak, kewenangan, maupun izin dari Saksi Rahayu Setiyo Wibowo selaku pengelola usaha rental maupun dari Saksi Chachik Nur Rubani Afandi selaku pemilik kendaraan untuk menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau dengan cara apa pun memindahtangankan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih Nomor Polisi AE 1207 RT tersebut kepada pihak lain;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Rahayu Setiyo Wibowo selaku pengelola rental dan Saksi Chachik Nur Rubani Afandi selaku pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).

ATAU

 

KEDUA :

-----------------------Bahwa ia Terdakwa Dodik Bagaskara Saputra pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Arjuno RT.07 RW.01 Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati  Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa bermula Saksi Chachik Nur Rubani Afandi adalah pemilik sah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat berupa mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT, Nomor Rangka MHRDD1750RJ400939, Nomor Mesin L12B35443355, dengan bukti kepemilikan berupa STNK atas nama Saksi Chachik Nur Rubani Afandi, sedangkan BPKB kendaraan tersebut masih berada pada pihak pembiayaan karena pembelian secara kredit;
  • Bahwa selanjutnya kendaraan tersebut oleh Saksi Chachik Nur Rubani Afandi telah diserahkan penguasaannya kepada Saksi Rahayu Setiyo Wibowo dalam kerja sama usaha untuk disewakan kepada pihak lain (usaha rental mobil), dimana Saksi Rahayu Setiyo Wibowo telah menjalankan usaha persewaan kendaraan kurang lebih selama 2 (dua) tahun;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Rahayu Setiyo WibowO dengan menggunakan nama “Bagas”, dan menyampaikan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza selama 7 (tujuh) hari. Atas permintaan tersebut, Saksi Rahayu Setiyo Wibowo mensyaratkan kepada Terdakwa untuk menyerahkan identitas diri sebagai jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Saksi Rahayu Setiyo Wibowo dan menyerahkan 1 (satu) lembar KTP atas nama Dodik Bagaskara Saputra sebagai bukti penyewa dan Saksi Rahayu Setiyo Wibowo menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza kepada Terdakwa untuk disewa;
  • Bahwa setelah menguasai kendaraan Toyota Avanza tersebut, pada malam harinya Terdakwa mengonsumsi minuman keras di wilayah Madiun dan kemudian mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal yang menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan berat. Selanjutnya Terdakwa membawa kendaraan Toyota Avanza ke bengkel di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun untuk dilakukan perbaikan, namun oleh karena biaya perbaikan yang dibutuhkan cukup besar, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Rahayu Setiyo Wibowo guna menanyakan ketersediaan unit kendaraan lain dan dijawab oleh Saksi Rahayu ada tersedia (satu) unit mobil Honda Brio;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi Rahayu Setiyo Wibowo menyuruh Saksi Noor Seto Nugroho untuk mengantarkan  1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Chachik Nur Rubani Afandi kepada Terdakwa dengan cara 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT diambil oleh Saksi Noor Seto Nugroho di rumah Saksi Rahayu, selanjutnya Saksi Noor Seto Nugroho menjemput Terdakwa di kostan yang beralamat di Jalan Serayu Kota Madiun dan pergi ke rumah Saksi Noor Seto Nugroho untuk mengantarkannya pulang. Selanjutnya di depan rumah Saksi Noor Seto Nugroho yang beralamat di Desa Klagen Gambiran RT.07 RW.01 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Saksi Noor Seto Nugroho menyerahkan secara langsung 1(Satu) unit Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Chachik Nur Rubani Afandi kepada Terdakwa. Setelah mobil tersebut diserahkan kepada Terdakwa,Terdakwa langsung membawa pergi ;
  • Bahwa penyerahan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sewa selama 5 (lima) hari dengan biaya sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2026, dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan kendaraan akan digunakan untuk keperluan perjalanan ke Yogyakarta;
  • Bahwa setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa membawa kendaraan tersebut ke wilayah Surabaya dan secara aktif mencari pihak yang bersedia membeli 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT melalui media sosial;
  • Bahwa kemudian melalui aplikasi sosial media facebook, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Ansahidan (yang saat ini masih dalam pencarian), dan selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT dengan nilai sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Rahayu Setiyo Wibowo selaku pengelola maupun Saksi Chachik Nur Rubani Afandi selaku pemilik;
  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk membayar biaya sewa kendaraan sebelumnya, biaya perbaikan kendaraan Toyota Avanza, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa pada saat jatuh tempo pengembalian kendaraan yakni pada tanggal 2 Februari 2026, Terdakwa tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada Saksi Rahayu Setiyo Wibowo dan Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi karena nomor teleponnya tidak aktif;
  • Bahwa atas perbuatan tersebut, Saksi Rahayu Setiyo Wibowo melaporkan kepada Kepolisan Sektor Maospati untuk dapat ditindaklanjuti;
  • Bahwa atas laporan tersebut,Saksi Yahya Arrosyid dan Saksi Lutfi Kusfahrul I.,S.H. beserta anggota Kepolisian Sektor Maospati melakukan penyelidikan dan didapatkan kendaraan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT ditemukan berada dalam penguasaan paman Saksi Yahya Arrosyid yakni sdr.Haris (DPO) di Dsn. Krajan RT.07 RW.01 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang dan selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan sdr.Haris (DPO) sudah tidak ada lagi di dalam rumahnya dan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, Nomor Polisi AE 1207 RT  terparkir di depan rumah sdr.Haris (DPO)  dilakukan penyitaan sebagai barang bukti;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak, kewenangan, maupun izin dari Saksi Rahayu Setiyo Wibowo selaku pengelola usaha rental maupun dari Saksi Chachik Nur Rubani Afandi selaku pemilik kendaraan untuk menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau dengan cara apa pun memindahtangankan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih Nomor Polisi AE 1207 RT tersebut kepada pihak lain;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Rahayu Setiyo Wibowo selaku pengelola rental dan Saksi Chachik Nur Rubani Afandi selaku pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya