Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Mgt PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Magetan 1.Imam supardi
2.Suprihatin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Magetan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Imam supardi
2Suprihatin
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 41.348.075,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik
4.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 112 pada 24 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Didik wasis subekti S.h.SP.N S.H. Notaris di Kabupaten Magetan serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan No.770/2017 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.148/2017 tanggal 08 februari 2017 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 41.348.075,85 (Empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tujuh puluh lima koma delapan puluh lima rupiah) secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No.535 an. Suprihatin/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Copy dari Sertifikat Hak Milik No.535 an. Suprihatin terletak di Ds.gonggang Kec. poncol Kab. Magetan Provinsi Jawa Timur dengan luas 204 m2 sebagaimana tertera di surat ukur tertanggal 06 oktober 2009 No. 22/gonggang/2009;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan Negeri Magetan Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak