Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Mgt Yudhita Ramadan, S.H DEWI SEPTYANINGRUM alias DEWOK Binti JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.61/M.5.32/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhita Ramadan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI SEPTYANINGRUM alias DEWOK Binti JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DEWI SEPTYANINGRUM alias DEWOK Binti JUMADI, pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Warung Miwon sebelah selatan tugu jam Barat di Dusun Candi, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, ketika Terdakwa berkomunikasi dengan saksi JONATHAN alias JO melalui aplikasi whatsapp, saat itu  saksi JONATHAN alias JO memesan berupa Pil dobel L kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 00.30 wib, saksi JONATHAN alias JO  datang ke rumah Terdakwa di Jalan Pahlawan, RT.008/RW.002, Desa Pesu, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan dengan tujuan untuk mengambil pesanan berupa pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pergi berboncengan dengan saksi JONATHAN alias JO menuju Warung Miwon sebelah  Selatan Tugu Jam Barat termasuk Dusun Candi Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kab.Magetan. Sesampainya disana, Terdakwa menghubungi GOSONG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan memesan pil dobel L kepada GOSONG untuk Terdakwa berikan kepada saksi JONATHAN alias JO, dan setelah GOSONG mengkonfirmasi, saksi JONATHAN alias JO  memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk kekurangannya sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan oleh saksi JONATHAN alias JO ketika sudah mendapatkan barang berupa Pil dobel L tersebut. Selanjutnya berangkatlah Terdakwa seorang diri menuju rumah GOSONG di Jl. Pancasila Rt.001/Rw.001 Desa Sempol, Kec. Maospati, Kab. Magetan. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan GOSONG, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu GOSONG memberikan barang berupa Pil dobel L tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberitahu Sdr.GOSONG untuk kekurangan uangnya akan dibayarkan ketika saksi JONATHAN alias JO sudah menerima barangnya. Setelah itu Terdakwa kembali menuju Warung Miwon sebelah selatan tugu jam Barat dengan menyimpan Pil dobel L tersebut didalam saku depan jaket yang Terdakwa pakai. Sesampainya di warung tersebut, Terdakwa memberikan Pil dobel L tersebut kepada saksi JONATHAN alias JO  menggunakan tangan kanan kemudian saksi JONATHAN alias JO memberikan sebanyak 3 (tiga) butir kepada Terdakwa sebagai upah, dan Terdakwa langsung mengkonsumsinya sebanyak 3 (tiga) butir di tempat warung tersebut bersama saksi JONATHAN alias JO mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir. Selanjutnya saksi JONATHAN alias JO menaruh pil dobel L tersebut di tikar dengan tujuan untuk menghitung pesanannya namun tiba-tiba datang saksi EKI PRASETIADI dan saksi WAHYU AJI (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Magetan) yang langsung menangkap Terdakwa. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Pil berwarna putih bertuliskan/berlogo “LL” dengan jumlah masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Pil berwarna putih bertuliskan/berlogo “LL” dengan jumlah 5 (lima) butir, uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah bungkus rokok merk JOSS MILD warna putih dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi Note 5 warna hitam No. IMEI 1: 863620048653449, IMEI 2: 863620048653456, No. Sim Card: 085234299948. Saat ditanyakan mengenai ijin untuk pemenuhan standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu dalam mengedarkan pil dobel LL tersebut, Terdakwa tidak memiliki memilikinya sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04946/ NOF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor : 15283/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,018 gram yang merupakan milik Terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinedil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk Daftar Obat Keras. Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tersebut tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu
 

Pihak Dipublikasikan Ya