Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
97/Pid.C/2024/PN Mgt TITO HANDOKO ASTRI BRAHMASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 97/Pid.C/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/168/IX/RES.1.24/2024/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TITO HANDOKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTRI BRAHMASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul        10.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diwarung area PPU (Pasar Produk Unggulan) Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa dibawah meja didalam warung tersebut dan mengamankan Sdri. ASTRI BRAHMASARI YULIARTA yang kedapatan memiliki, Menyimpan dan menjual miras jenis arak jowo sebanyak 1 liter didalam botol bekas air mineral tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh Sdri. ASTRI BRAHMASARI YULIARTA, Surabaya 03 Juli 1996 (28 th), Perempuan, Islam, Wiraswasta, alamat : Kalimas Barat 1B/ 1 Rt 002 Rw 009 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya