Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H VICKY FEBRIANTO BIN (Alm) SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1095/M.5.32/Enz.2/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1VICKY FEBRIANTO BIN (Alm) SUTIKNO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Terdakwa VICKY FEBRIANTO BIN (Alm) SUTIKNO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pacalan Rt.047 Rw.004 Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa VICKY dihubungi oleh Saksi DIMAS yang berpesan untuk menitipkan pil koplo apabila Terdakwa bekerja di Surabaya, selanjutnya pada hari Minggu 11 Januari 2026, Terdakwa memesan Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO dari aplikasi TIKTOK SHOP dengan nama toko BERKAH’SHOP$ sebanyak memesan 100 (seratus) butir Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO seharga Rp142.399,- yang paketnya tiba di rumah pada Selasa 13 Januari 2026 pukul 08.00 WIB. Setelah paket tersebut tiba dan dibuka oleh Terdakwa pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB sekembalinya pulang bekerja dari Madura yang berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi Pil Yarindo masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir. Selanjutnya Terdakwa menyisihkan 5 (lima) butir untuk dikonsumsi pribadi dan menyimpan satu klip di dalam lemari kamar, dan sisa 1 (satu) klip lainnya yang berisi ± 50 (lima puluh) butir dibawa ke rumah Saksi DIMAS yang beralamatkan di Desa Sambirobyong Rt.001 Rw.003 Kec.Sidorejo Kab.Magetan, untuk menyerahkan pesanan saksi DIMAS. Setelah sampai dirumah Saksi DIMAS Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip paket Pil YARINDO berisi ± 50 (lima puluh) butir dan disepakati untuk pembayaran paket tersebut akan dibayar pada bulan Februari saat Saksi DIMAS menerima gaji. Bahwa Ketika berada dirumah saksi DIMAS saat itu juga terdapat Saksi GALIH, kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) butir pil kepada Saksi GALIH selanjutnya setelah mengkonsumsi Bersama-sama kemudian Terdakwa menginap dirumah Saksi DIMAS.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa VICKY di Dusun Pacalan Rt.047 Rw.004 Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan datang petugas dari Polres Magetan yang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah klip yang didalamnya berisi 44 (empat puluh empat) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau Pil Yarindo yang disimpan di dalam lemari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengedarkan Pil YARINDO kepada Saksi DIMAS yaitu :
  1. Yang pertama sekira bulan Juli 2025 Terdakwa mengedarkan kepada Sdr.DIMAS sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Double L yang harganya Terdakwa lupa.
  2. Yang kedua pada bulan agustus 2025 Terdakwa mengedarkan kepada Sdr.DIMAS sebanyak 100 (seratus) butir Pil Yarindo dengan harga Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
  3. Yang ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa mengedarkan sebanyak ± 50 (lima puluh) butir Pil Yarindo.
  • Bahwa tujuan Terdakwa VICKY FEBRIANTO BIN (Alm) SUTIKNO mengedarkan obat keras pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO yaitu untuk mendapatkan keuntungan uang dan Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO dapatkan dari menjual barang Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO tersebut sebanyak Rp.55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/562/I/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 29 Januari 2026, dengan No.LAB:         00551/NOF/2026, tanggal 27 Januari 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Sdr. VICKY FEBRIANTO BIN (Alm) SUTIKNO  tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin resmi dari pihak yang berwenang didalam mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tersebut.

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa VICKY FEBRIANTO BIN (Alm) SUTIKNO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pacalan Rt.047 Rw.004 Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa VICKY dihubungi oleh Saksi DIMAS yang berpesan untuk menitipkan pil koplo apabila Terdakwa bekerja di Surabaya, selanjutnya pada hari Minggu 11 Januari 2026, Terdakwa memesan Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO dari aplikasi TIKTOK SHOP dengan nama toko BERKAH’SHOP$ sebanyak memesan 100 (seratus) butir Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO seharga Rp142.399,- yang paketnya tiba di rumah pada Selasa 13 Januari 2026 pukul 08.00 WIB. Setelah paket tersebut tiba dan dibuka oleh Terdakwa pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB sekembalinya pulang bekerja dari Madura yang berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi Pil Yarindo masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir. Selanjutnya Terdakwa menyisihkan 5 (lima) butir untuk dikonsumsi pribadi dan menyimpan satu klip di dalam lemari kamar, dan sisa 1 (satu) klip lainnya yang berisi ± 50 (lima puluh) butir dibawa ke rumah Saksi DIMAS yang beralamatkan di Desa Sambirobyong Rt.001 Rw.003 Kec.Sidorejo Kab.Magetan, untuk menyerahkan pesanan saksi DIMAS. Setelah sampai dirumah Saksi DIMAS Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip paket Pil YARINDO berisi ± 50 (lima puluh) butir dan disepakati untuk pembayaran paket tersebut akan dibayar pada bulan Februari saat Saksi DIMAS menerima gaji. Bahwa Ketika berada dirumah saksi DIMAS saat itu juga terdapat Saksi GALIH, kemudian Terdakwa memberikan 2 (dua) butir pil kepada Saksi GALIH selanjutnya setelah mengkonsumsi Bersama-sama kemudian Terdakwa menginap dirumah Saksi DIMAS.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa VICKY di Dusun Pacalan Rt.047 Rw.004 Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan datang petugas dari Polres Magetan yang menunjukkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah klip yang didalamnya berisi 44 (empat puluh empat) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau Pil Yarindo yang disimpan di dalam lemari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Magetan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengedarkan Pil YARINDO kepada Saksi DIMAS yaitu :
  1. Yang pertama sekira bulan Juli 2025 Terdakwa mengedarkan kepada Sdr.DIMAS sebanyak 50 (lima puluh) butir Pil Double L yang harganya Terdakwa lupa.
  2. Yang kedua pada bulan agustus 2025 Terdakwa mengedarkan kepada Sdr.DIMAS sebanyak 100 (seratus) butir Pil Yarindo dengan harga Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
  3. Yang ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa mengedarkan sebanyak ± 50 (lima puluh) butir Pil Yarindo.
  • Bahwa tujuan Terdakwa VICKY FEBRIANTO BIN (Alm) SUTIKNO mengedarkan obat keras pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO yaitu untuk mendapatkan keuntungan uang dan Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO dapatkan dari menjual barang Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO tersebut sebanyak Rp.55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/562/I/RES.9.5./2026/Bidlabfor, tanggal 29 Januari 2026, dengan No.LAB:         00551/NOF/2026, tanggal 27 Januari 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Sdr. VICKY FEBRIANTO BIN (Alm) SUTIKNO  tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan serta izin resmi dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian.
Pihak Dipublikasikan Ya