Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Mgt 1.MIMIN RINDA SARI
2.ROBIATUN
3.TUMINI
4.SUMARTI
5.SUTINI
6.NUNUK SULISTYOWATI
7.YAZID TAUFIQ ASYROFI
8.SRI GUNARSIH
9.SUMINI
10.MINAH
11.MISRAH
1.Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan Cq Iptu Dedy Norrawan R., SH selaku Penyidik di kantor Satreskrim Polres Magetan
2.Kadiv Propam Mabes Polri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIMIN RINDA SARI
2ROBIATUN
3TUMINI
4SUMARTI
5SUTINI
6NUNUK SULISTYOWATI
7YAZID TAUFIQ ASYROFI
8SRI GUNARSIH
9SUMINI
10MINAH
11MISRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHMIMIN RINDA SARI
2Arifin Purwanto,SHROBIATUN
3Arifin Purwanto,SHTUMINI
4Arifin Purwanto,SHSUMARTI
5Arifin Purwanto,SHSUTINI
6Arifin Purwanto,SHNUNUK SULISTYOWATI
7Arifin Purwanto,SHYAZID TAUFIQ ASYROFI
8Arifin Purwanto,SHSRI GUNARSIH
9Arifin Purwanto,SHSUMINI
10Arifin Purwanto,SHMINAH
11Arifin Purwanto,SHMISRAH
Tergugat
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan Cq Iptu Dedy Norrawan R., SH selaku Penyidik di kantor Satreskrim Polres Magetan
2Kadiv Propam Mabes Polri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag)                  atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat I di Jl. Raya Maospati - Magetan No.Km. 4, Turus, Purwosari, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur

3.    Menetapkan sebagai hukum bahwa tugas dan wewenang Tergugat I sebagaimana diatur dalam UU no. 2 Tahun 2002 dan UU No. 8 Tahun 1981 / KUHAP;
 
4.    Menetapkan sebagai hukum bahwa surat panggilan No.:
1)    S.Pgl/221/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
2)    S.Pgl/226/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
3)    S.Pgl/220/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
4)    S.Pgl/217/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
5)    S.Pgl/223/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
6)    S.Pgl/219/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
7)    S.Pgl/218/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
8)    S.Pgl/227/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
9)    S.Pgl/224/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
10)    S.Pgl/225/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
11)    S.Pgl/222/XII/RES.1.11/2025/Satreskrim Tgl 10 Desember 2025
Tidak sah menurut hukum;

5.    Menetapkan sebagai hukum bahwa akta perdamaian No.: 79-80,89-96/Pdt.GS/2025/PA.Mgt sah menurut hukum;

6.    Menetapkan sebagai hukum bahwa akta perdamaian No.: 79-80,89-96/Pdt.GS/2025/PA.Mgt tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang ditangani oleh Tergugat I terkait dengan Koperasi KSPP Syariah MSI;

7.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan 2 SHM yaitu: 1. Tanah di Desa Sempol Kecamatan Maospati dengan SHM No. 308 an. SITI QOFIDAH dengan luas 1845 M2; dan 2. Tanah di Desa Tulung Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dengan SHM No. 1582 an. WAWAN WANDOYO dengan luas 232 M2 kepada Pengadilan Agama Magetan untuk dilaksanakan eksekusi yang mendasari akta perdamaian No.: 79-80,89-96/Pdt.GS/2025/PA.Mgt dan putusan Pengadilan Agama Magetan No.: 79-80,89-96/Pdt.GS/2025/PA.Mgt yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

8.    Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat I salah dalam bertindak menurut penilaian sendiri terkait akta perdamaian dan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

9.    Menetapkan sebagai hukum bahwa tugas Tergugat I dalam memproses tindak pidana sebatas tipiring dan tilang;

10.    Menyatakan bahwa, Tergugat I telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;

11.    Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat I dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I serta diproses oleh reskrim dengan pasal 421 KUHP;

12.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 1.032.320.670,- (Satu Milliyar Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah dan imateriil sebanyak Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Milliyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 12.032.320.670,- (Dua Belas Milliyar Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah)  kepada Para Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika;

13.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp  11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan;

14.    Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat I tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Para Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Para Penggugat maka Tergugat I mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;
15.    Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, Iptu DEDY NORRAWAN R., SH selaku penyidik di kantor Satreskrim Polres Magetan, mohon maaf kepada 1. MIMIN RINDA SARI, 2. ROBIATUN, 3. TUMINI, 4. SUMARTI, 5. SUTINI, 6. NUNUK SULISTYOWATI, 7. YAZID TAUFIQ A., 8. SRI GUNARSIH, 9. SUMINI, 10. MINAH, 11. MISRAH beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum; 

16.    Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

17.    Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak