Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Mgt Galang Wahyu Ramadhan, S.H WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.933/M.5.32/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 KESATU

------- Bahwa Terdakwa Wahyu Indrayanto Alias Gendruk Bin Sunardianto pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Glodok  Rt.004 Rw.002 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO memesan Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO dari aplikasi TIKTOK SHOP dengan nama toko SABENA MF OLSHOP sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dengan harga Rp.114.000 (seratus empat belas ribu) dibayar dengan cara tunai melalui COD yang tiba di rumah Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO pada hari Kamis tanggal 5 Februrari 2026 sekira pukul 09.13 WIB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 09.32 WIB Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO menghubungi teman Terdakwa yang bernama Saksi SAHID dengan maksud mengabari Saksi SAHID bahwa ada barang pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO sudah siap kemudian Saksi SAHID menjawab “oke tak rono” (oke aku ke sana), kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi SAHID sampai di rumah Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO. selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO tersebut kepada Saksi SAHID dengan jumlah 10 (sepuluh) butir pil, kemudian Saksi SAHID membayar pil tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai, kemudian setelah membayar Saksi SAHID langsung pamit untuk pulang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 wib Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO berangkat bekerja serta membawa 4 (empat) butir pil yang berlogo Y dengan maksud untuk dikonsumsi di tempat kerja;.
  • Bahwa Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO selain menjual Pil berlogo Y atau pil YARINDO tersebut kepada Saksi SAHID Terdakwa juga memberikan secara Cuma-Cuma kepada teman kerjanya yang bernama Saksi RIZKI AMAR sebanyak 2 (dua) butir pil berlogo Y. setelah itu Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO juga mengkonsumsi pil berlogo Y tersebut sebanyak 1 (satu) butir.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 seira pukul 13.30 WIB, Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO didatangi oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO tepatnya di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang Pil berlogo Y diatas lemari Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO yang  disimpan dalam bekas bungkus rokok merk 76 APEL warna coklat, dibungkus dalam 1 klip plastik bening, dan ditemukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir pil YARINDO, selanjutnya Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO dibawa menuju kantor polres magetan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO mengedarkan obat keras pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO yaitu untuk mendapatkan keuntungan uang.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO dapatkan dari menjual barang Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO tersebut sebanyak Rp.55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/1636/II/RES.9.5./2026/Bidlabfor,  tanggal 27 Februari 2026,  dengan    No LAB: 01200/NOF/2026, tanggal 20 Februari 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin resmi dari pihak yang berwenang didalam mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tersebut.

ATAU

 

 

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Wahyu Indrayanto Alias Gendruk Bin Sunardianto pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Glodok  Rt.004 Rw.002 Kel.Karangrejo Kec.Karangrejo Kab.Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO memesan Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO dari aplikasi TIKTOK SHOP dengan nama toko SABENA MF OLSHOP sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dengan harga Rp.114.000 (seratus empat belas ribu) dibayar dengan cara tunai melalui COD yang tiba di rumah Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO pada hari Kamis tanggal 5 Februrari 2026 sekira pukul 09.13 WIB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 09.32 WIB Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO menghubungi teman Terdakwa yang bernama Saksi SAHID dengan maksud mengabari Saksi SAHID bahwa ada barang pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO sudah siap kemudian Saksi SAHID menjawab “oke tak rono” (oke aku ke sana), kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi SAHID sampai di rumah Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO. selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO tersebut kepada Saksi SAHID dengan jumlah 10 (sepuluh) butir pil, kemudian Saksi SAHID membayar pil tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai, kemudian setelah membayar Saksi SAHID langsung pamit untuk pulang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 wib Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO berangkat bekerja serta membawa 4 (empat) butir pil yang berlogo Y dengan maksud untuk dikonsumsi di tempat kerja;.
  • Bahwa Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO selain menjual Pil berlogo Y atau pil YARINDO tersebut kepada Saksi SAHID Terdakwa juga memberikan secara Cuma-Cuma kepada teman kerjanya yang bernama Saksi RIZKI AMAR sebanyak 2 (dua) butir pil berlogo Y. setelah itu Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO juga mengkonsumsi pil berlogo Y tersebut sebanyak 1 (satu) butir.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 seira pukul 13.30 WIB, Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO didatangi oleh petugas kepolisian satresnarkoba polres magetan dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO tepatnya di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan barang Pil berlogo Y diatas lemari Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO yang  disimpan dalam bekas bungkus rokok merk 76 APEL warna coklat, dibungkus dalam 1 klip plastik bening, dan ditemukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir pil YARINDO, selanjutnya Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO dibawa menuju kantor polres magetan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO mengedarkan obat keras pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO yaitu untuk mendapatkan keuntungan uang.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO dapatkan dari menjual barang Pil berlogo Y atau Pil dengan sebutan YARINDO tersebut sebanyak Rp.55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/1636/II/RES.9.5./2026/Bidlabfor,  tanggal 27 Februari 2026,  dengan    No LAB: 01200/NOF/2026, tanggal 20 Februari 2026, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHYU INDRAYANTO Alias GENDRUK Bin SUNARDIANTO tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan serta izin resmi dari pihak yang berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian.
Pihak Dipublikasikan Ya