Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Mgt Suryaningsih,S.H. AGUS RUDIANTO Bin ALI FIKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.959/M.5.32/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RUDIANTO Bin ALI FIKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia terdakwa AGUS RUDIANTO Bin ALI FIKRI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tegalarum Rt 08 Rw 01 Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menelepon saksi Hariyanto dengan menggunakan 1 ( satu ) buah handphone merk Oppo A1 601 warna rose gold dan mengatakan kepada saksi Hariyanto untuk membeli gabah kepada orang lain lalu gabah yang telah di beli oleh saksi Hariyanto akan dibeli lagi oleh terdakwa dengan harga lebih tinggi. Selanjutnya saksi Hariyanto tergerak hatinya untuk membeli gabah kepada orang lain. Lalu pada Senin tanggal 17 Juni 2024 saksi Hariyanto bersama dengan terdakwa datang ke rumah saksi Sumadi alamat Desa Tegalarum Kec. Bendo Kab. Magetan. Pada saat itu saksi Hariyanto memberitahukan kepada terdakwa bahwa gabah milik saksi Sumadi dengan kualitas jelek namun terdakwa tetap meyakinkan saksi Hariyanto dan menjawab “tidak apa apa dibeli saja dulu, nanti setelah gabah tersebut dibeli oleh saksi HARIYANTO tetap akan dibeli oleh terdakwa dengan harga yang lebih tinggi”. Mendengar hal tersebut, saksi Hariyanto membeli gabah milik saksi Sumadi sebanyak 2396 Kg (dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam) yang dikemas dalam 61 (enam puluh satu) karung dengan per Kg gabah sebesar Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) dan saksi Hariyanto telah menyerahkan uang kepada saksi Sumadi sebesar Rp 15.574.000,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
  • Selanjutnya setelah gabah tersebut menjadi milik saksi Hariyanto, terdakwa langsung mengatakan saksi Hariyanto bahwa akan membeli gabah tersebut dengan harga sebesar Rp 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah) per Kg sehingga saksi Hariyanto mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100,- (seratus rupiah) per Kg dan saksi Hariyanto  menyetujuinya. Akan tetapi pada saat itu juga terdakwa mengatakan kepada saksi Hariyanto bahwa akan membawa gabah untuk dijual dulu kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi dan setelah gabah tersebut laku terjual dan mendapatkan uang maka terdakwa akan segera menyerahkan uang kepada saksi Hariyanto. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Hariyanto untuk mencari alat transportasi untuk mengangkut gabah dimaksud, atas hal tersebut saksi Hariyanto segara menelepon saksi Tri Purwanto untuk menyewa transportasi 1 (satu) unit mobil pickup L300 Nomor Polisi AE 8495 NM warna hitam. Lalu gabah sebanyak 2396 Kg ( dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam ) yang dikemas dalam 61 (enam puluh satu) karung diangkut menggunakan 1 ( satu ) unit mobil pickup L300 untuk dijual oleh terdakwa kepada orang lain;
  • Selanjutnya hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 16.30 wib di rumah saksi Siniati yang terletak di Desa Milangasri Kec. Panekan Kab. Magetan terdakwa bersama dengan saksi Hariyanto menjual gabah tersebut hanya sebanyak 20 (dua Puluh) karung dengan berat 770 kg (tujuh ratus tujuh puluh) kg dengan pertimbangan saksi Siniati mempertimbangkan kualitas gabah yang jelek. Bahwa terdakwa menjual dengan harga sebesar Rp 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sehingga dalam perhitungan  770Kg X Rp 6.700,- = 5.159.000,- (lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah menerima uang hasil penjualan gabah dari saksi Siniati sebesar Rp 5.159.000,- (lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) namun saksi Hariyanto tidak mengetahuinya;
  • Selanjutnya sisa gabah sebanyak 41 (empat puluh satu) karung tersebut belum laku terjual, maka terdakwa mengatakan kepada saksi Hariyanto untuk sisa gabah yang belum laku terjual dibawa pulang dulu dan disimpan di rumah saksi Hariyanto terlebih dahulu namun terdakwa akan tetap menjual gabah tersebut dan atas hal tersebut saksi HARIYANTO menyetujuinya, selanjutnya gabah tersebut dibawa pulang menuju ke rumah saksi HARIYANTO untuk disimpan di rumah saksi Sdr. HARIYANTO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib di rumah saksi KARTI yang terletak di Desa Tunggur Kec. Lembeyan Kab. Magetan, terdakwa telah menjual gabah sebanyak 41 ( empat puluh satu ) karung kepada saksi KARTI. Pada saat bertemu dengan saksi KARTI, terdakwa mengatakan akan menjual gabah tersebut dengan harga sebesar Rp 6.700,- ( enam ribu tujuh ratus rupiah ) per Kg, namun pada saat itu saksi KARTI melakukan pengecekan gabah lalu mengatakan kepada terdakwa mau membeli gabah sebanyak 41 ( empat puluh satu ) karung berat 1.626 kg (seibu enam ratus dua puluh enam) kg dengan cara borongan dan tanpa melakukan penimbangan gabah dengan pembayaran sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • Bahwa atas penjualan seluruh gabah tersebut terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada saksi Hariyanto sehingga mengakibatkan saksi HARIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 15.813.600,- ( lima belas juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa AGUS RUDIANTO Bin ALI FIKRI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 16.30 wib dan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib  bertempat di rumah saksi SINIATI yang terletak di Desa Milangasri Kec. Panekan Kab. Magetan dan di rumah saksi KARTI yang terletak di Desa Tunggur Kec. Lembeyan Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menelepon saksi Hariyanto untuk membeli gabah yang dibeli saksi Hariyanto dari orang lain. Lalu pada Senin tanggal 17 Juni 2024 saksi Hariyanto datang ke rumah saksi SUMADI alamat Desa Tegalarum Kec. Bendo Kab. Magetan. Pada saat saksi Hariyanto bersama dengan terdakwa datang kerumah saksi Sumadi, saksi HARIYANTO memberitahukan kepada terdakwa bahwa gabah milik saksi Sumadi dengan kualitas jelek namun terdakwa tetap meyakinkan saksi Hariyanto dan menjawab “tidak apa apa dibeli saja dulu, nanti setelah gabah tersebut dibeli oleh saksi HARIYANTO tetap akan dibeli oleh terdakwa dengan harga yang lebih tinggi”. Mendengar hal tersebut, saksi Hariyanto membeli gabah milik saksi SUMADI sebanyak 2396 Kg (dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam) yang dikemas dalam 61 (enam puluh satu) karung dengan per Kg gabah sebesar Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) dan saksi HARIYANTO telah menyerahkan uang kepada saksi SUMADI sebesar Rp 15.574.000,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi HARIYANTO untuk mencari alat transportasi untuk mengangkut gabah dimaksud, atas hal tersebut saksi HARIYANTO segara menelepon saksi TRI PURWANTO untuk menyewa transportasi 1 ( satu ) unit mobil pickup L300 Nopol lupa, warna hitam. Lalu gabah sebanyak 2396 Kg ( dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam ) yang dikemas dalam 61 ( enam puluh satu ) karung diangkut menggunakan 1 ( satu ) unit mobil pickup L300 untuk dijual oleh terdakwa kepada orang lain;
  • Selanjutnya hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 16.30 wib di rumah saksi Siniati yang terletak di Desa Milangasri Kec. Panekan Kab. Magetan terdakwa bersama dengan saksi Hariyanto menjual gabah tersebut hanya sebanyak 20 (dua Puluh) karung dengan berat 770 kg (tujuh ratus tujuh puluh) kg dengan pertimbangan saksi Siniati mempertimbangkan kualitas gabah yang jelek. Bahwa terdakwa menjual dengan harga sebesar Rp 6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) sehingga dalam perhitungan  770Kg X Rp 6.700,- = 5.159.000,- (lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah menerima uang hasil penjualan gabah dari saksi Siniati sebesar Rp 5.159.000,- (lima juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) namun saksi Hariyanto tidak mengetahuinya;
  • Selanjutnya sisa gabah sebanyak 41 (empat puluh satu) karung tersebut belum laku terjual, maka terdakwa mengatakan kepada saksi Hariyanto untuk sisa gabah yang belum laku terjual dibawa pulang dulu dan disimpan di rumah saksi Hariyanto terlebih dahulu namun terdakwa akan tetap menjual gabah tersebut dan atas hal tersebut saksi HARIYANTO menyetujuinya, selanjutnya gabah tersebut dibawa pulang menuju ke rumah saksi HARIYANTO untuk disimpan di rumah saksi Sdr. HARIYANTO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib di rumah saksi KARTI yang terletak di Desa Tunggur Kec. Lembeyan Kab. Magetan, terdakwa telah menjual gabah sebanyak 41 ( empat puluh satu ) karung kepada saksi KARTI. Pada saat bertemu dengan saksi KARTI, terdakwa mengatakan akan menjual gabah tersebut dengan harga sebesar Rp 6.700,- ( enam ribu tujuh ratus rupiah ) per Kg, namun pada saat itu saksi KARTI melakukan pengecekan gabah lalu mengatakan kepada terdakwa mau membeli gabah sebanyak 41 ( empat puluh satu ) karung berat 1.626 kg (seibu enam ratus dua puluh enam) kg dengan cara borongan dan tanpa melakukan penimbangan gabah dengan pembayaran sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • Bahwa atas penjualan seluruh gabah tersebut terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada saksi Hariyanto sehingga mengakibatkan saksi HARIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 15.813.600,- ( lima belas juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya