Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Mgt KETUA KELOMPOK SIMPAN PINJAM TABUNGAN LEBARAN (RIKA INDRIYANI) SRIASIH MARMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KETUA KELOMPOK SIMPAN PINJAM TABUNGAN LEBARAN (RIKA INDRIYANI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Noorbiyanto SHKETUA KELOMPOK SIMPAN PINJAM TABUNGAN LEBARAN (RIKA INDRIYANI)
Tergugat
NoNama
1SRIASIH MARMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.460.877,00
Petitum

PRIMER : 

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya. 

2.    Menyatakan bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT dengan bukti Surat Pernyataan TERGUGAT tanggal 10 Maret 2026 adalah Sah. 

3.    Menyatakan Perbuatan TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya membayar pinjaman kepada kelompok tabungan lebaran Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan sebagai perbuatan Wanprestasi. 

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp 70.460.877,- (Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).  

5.    Menyatakan Blokir atau Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap hak milik atas obyek dalam perkara a quo, yang dikuasai oleh TERGUGAT terhadap harta benda milik TERGUGAT berupa rumah yang berada di RT 13, RW 04, Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas : 

Sebelah Utara     : Tanah milik Pak SAIPUR.
Sebelah Timur    : Tanah milik Pak SUKIRAN.
Sebelah Barat    : Tanah Milim Pak SADI. 
Sebelah Selatan    : Jalan ANYAR. 

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.


SUBSIDER. 

Apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak