| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Mgt | 1.Sudirman 2.Susilowati 3.Nining Sulistyowati 4.Bakti Prasetyo 5.Sari Triono Hadi Widodo 6.Sari Catur Hadi Winoto 7.Sari Agung Hadi Susilo 8.Ririn Wahyu Purbandari 9.Etik Kurniawati 10.Muhammad Miftakhul Huda 11.Nurrin Enggarsari 12.Astrid Rismanisa |
Tukiyani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Mgt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah para Ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum Sastro Rimun dengan Supini yang berhak atas harta peninggalan Almarhum Sastro Rimun dengan Supini. 3. Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan almarhum Sastro Rimun yang berupa sebidang tanah serifikat Hak Milik Nomor 380 / Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2, sampai saat ini belum di bagi dan terbagi waris. 4. Menyatakan jual beli tanah peninggalan Sasto Rimun yang belum dibagi dan terbagi waris tersebut, oleh Wondo Sasmito semasa hidupnya kepada Drs. Mirin selaku Suami dari Tukiyani ( Tergugat ), tanpa persetujuan dan sepengetahuan Para ahli dan ahli waris Pengganti dari almarhum Sastro Rimun dengan Supini, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti (Para Penggugat dan Para Turut Tergugat). 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sertifikat Nomor 380/Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2, adalah merupakan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat. 6. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan serifikat Hak Milik Nomor 380/ Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2, kepada Para Penggugat. 7. Menyatakan apabila Tergugat tidak mau menyerahkan sertipikat Hak Milik Nomer 380/ Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2 tersebut, maka sertifikat Hak Milik Nomor 380/ Desa Genengan atas nama Sastro Rimun tersebut yang di kuasai oleh Tergugat dinyatakan tidak berlaku dan Para Penggugat dengan putusan Pengadilan ini dapat mengajukan penerbitan sertifikat Hak Milik Nomor 380/ Desa Genengan atas nama Sastro Rimun, luas tanah 1093 M2 kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan. 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalan perkara ini. Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
