Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mgt MOCHAMMAD YUSUF ASHARI Kejaksaan Negeri Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 16 Mei 2016
Nomor Surat 01/05/2016
Pemohon
NoNama
1MOCHAMMAD YUSUF ASHARI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Magetan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon dalam mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa pemohon adalah seorang pengrajin sepatu kulit yang tergabung dan sekaligus sebagai ketua Asosiasi pengrajin kulit (ASPEK) di Magetan.
  2. Bahwa pemohon selaku ketua ASPEK  Magetan pada bulan September 2014 mendapat informasi mau ada pengadaan sepatu di seluruh SKPD dan Kecamatan di Kabupaten Magetan.
  3. Bahwa adapun  ketentuan pembayaran  pengadaan sepatu tersebut diwajibkan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan disepakati pula dalam kelompok pengrajin yaitu  menggunakan nama ASPEK sebagai koordinator oleh karena rata-rata anggota ASPEK tidak memiliki NPWP.
  4. Bahwa pemohon selaku ketua ASPEK Magetan mengajukan penawaran sesuai spesifikasi dan contoh berdasarkan kebutuhan pengadaan sepatu tersebut dengan masing-masing harga yaitu :
  • Sepatu pria @ Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Sepatu wanita @ Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  1. Bahwa sekalipun pemohon telah melaksanakan pengadaan sepatu tersebut sesuai dengan spefikasi berdasarkan kebutuhan yang ada, termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Magetan tanpa alasan yang kuat dan mendasar pada tanggal 17 April 2015 telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dalih adanya Mark up harga dalam pengadaan sepatu tahun 2014 diseluruh SKPD dan Kecamatan di Kabupaten Magetan tersebut, dengan sangkaan pemohon telah melanggar primair pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 jo. Pasal 18 UU-RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU-RI No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan Print-02/0.5.31/Fd.1/03/2015 tertanggal 16 Maret 2015 dan sekarang pemohon di tahan sejak 11 Mei 2016 berdasarkan Print-01/0.5.31/Fd.1/01/2016 tertanggal 21 Januari 2016.
  2. Bahwa pemohon diduga telah melakukan Mark up seharusnya dijelaskan oleh termohon mark up terhadap apa? Mengingat perkara ini tidak ada MOU tidak ada spek dirinci sepihak oleh pengrajin kemudian ditawarkan dan disetujui harganya. Jadi dijual juga dibayar besarnya seperti yang ditawarkan, keadaan ini tidak lebih seperti pedagang menawarkan kepada pembeli. Penjual untung berapa itu adalah hak penjual, jadi kalau dikatakan ada mark up, lalu mark up terhadap apa? Semestinya pembeli setuju dengan harga yang ditawarkan kemudian dibeli oleh pembeli selesai persoalannya. Perkara yang menimpa pemohon faktanya sudah jelas pemohon sebagai pengrajin menawarkan harga sepatu untuk pria Rp 200.000,- per pasang dan Rp 150.000,- per pasang untuk wanita. Pemohon tidak menawarkan lebih dari itu lalu mark upnya dimana.
  3. Bahwa dalam hal ini pemohon sebagai pengrajin tidak ada MOU dengan SKPD maupun Kecamatan(tidak mengikat) artinya beli boleh tidak beli juga tidak apa-apa, buktinya ada SKPD/Kecamatan yang beli ada juga yang tidak. Bahkan malah ada SKPD yang sudah ambil barang(beli) akan tetapi sampai sekarang belum juga di bayar kepada pemohon.
  4. Bahwa  dalam pengadaan barang dalam lingkungan instansi pemerintah seharusnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Ada pengguna barang
  • Ada pejabat pembuat komitmen
  • Ada penyedia barang

Itu semua harus ada dokumen resmi misalnya : MOU,SPK atau perjanjian tertulis lainnya. Dalam perkara ini tidak ada itu semua dengan mendasar pemohon tidak pernah menandatangani MOU, menandatangani SPK atau perjanjian tertulis lainnya.

Dengan demikian dalam hal ini pemohon sebagai pedagang (pengrajin sepatu) mau untung berapapun tidak ada ketentuan yang di langgar.

  1. Bahwa berdasarkan fakta yang ada sangkaan termohon kepada pemohon dengan dalih Mark up harga dalam pengadaan sepatu tahun 2014 diseluruh SKPD dan Kecamatan di Kabupaten Magetan tersebut sangat tidak mendasar, oleh karena pemohon dalam pengadaan sepatu tersebut telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan penawaran dan spefikasi barang sesuai dengan kebutuhan di SKPD dan Kecamatan Kabupaten Magetan, khususnya Peraturan Bupati Magetan No. 54 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Magetan No. 18 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
  2. Bahwa oleh karena penetapan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sangat tidak mendasar serta tidak melalui mekanisme dan proses yang benar secara hukum , maka sudah sepatutnya penetepan tersangka oleh termohon harus dipandang dan dinyatakan TIDAK SAH serta mengakibatkan tidak sah pula penahanan terhadap pemohon.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Magetan berkenan memeriksa dan mengadili serta memutuskan sebagai berikut :

  • Mangabulkan permohonan pemohon ;--------------------------------------
  • Menyatakan penetapan tersangka Mochammad Yusuf Ashari (pemohon) yang dilakukan termohon tidak sah sehingga tidak sah pula penahanan terhadap diri pemohon ;-----------------------------------
  • Memerintahkan agar termohon supaya mengeluarkan pemohon dari tahanan ;----------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon

Atau apa bila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya dan bermanfaat bagi penegakan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya