| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan sampai tanggal 25 JULI 2025 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 52.414.583,- (Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 52.414.583,- (Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
6. Bahwa untuk menjamin pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak bersedia secara sukarela melaksanakan isi putusan maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan kiranya memutus agar agunan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2128 atas nama Nyonya Paniyem Nurhayati dapat dijual secara umum / melalui lelang oleh Penggugat dan hasil penjualannya akan digunakan Penggugat untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan apabila dari hasil penjualan setelah dikurangi total kewajiban Tergugat masih terdapat sisa maka oleh Penggugat akan dikembalikan kepada Tergugat;
7. Bahwa agar gugatan ini tidak illusori, tidak kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha Para Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 2128 atas nama Nyonya Paniyem Nurhayati yang terletak Desa Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|