Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan sampai tanggal 30 September 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 178.139.297,- (Seratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp 178.139.297,- (Seratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |