Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Mgt Suryaningsih,S.H. MAUDHY NOVITA SARI Binti SUDARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B. 1397 /M.5.32/Enz.2/07/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MAUDHY NOVITA SARI Binti SUDARMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa ia terdakwa Maudhy Novita Sari Binti Sudarman pada Hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Mess Café Arieska Jalan Raya Lembeyan-Parang Rt 006 Rw 002 Desa Tamanarum Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 9 maret 2026 sekira pukul 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Fendha (kekasih dari terdakwa) melalui pesan whatsapp dengan maksud akan memesan atau membeli sediaan farmasi Pil yang berlogo Y atau Pil Yarindo dari aplikasi “TIKTOK SHOP” nama toko “WAR’SHOP” memesan sebanyak 100 (seratus) butir dengan pembayaran secara COD (Cash On Delivery) atau pembayaran ditempat dan saksi Fendha meminta uang kepada terdakwa dan terdakwa menjawab “iya gpp”;
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 11 Maret 2026 bertempat di kos Griya Asri yang beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Mangkujayan Magetan terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Fendha untuk membayar paket sediaan farmasi obat pil Yarindo tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 17.53 wib paket yang berisi sediaan farmasi Pil yang berlogo Y atau Pil Yarindo datang di kos terdakwa Bernama “Griya Asri” beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Mangkujayan dan didalam kos terdakwa bersama dengan saksi Fendha yang menerima paket dan membuka paket berisi 2 (dua) plastik klip bening sediaan farmasi Pil berlogo Y atau Pil Yarindo tetapi terdakwa tidak mengetahui jumlah pastinya dalam masing-masing klip, kemudian Saksi Fendha membagi masing-masing 1 (satu) klip;
  • Selanjutnya terdakwa bersiap-siap untuk berangkat bekerja di café Arieska dan mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir Pil Yarindo dan sesampainya di cafe Arieska Kecamatan Parang Magetan terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 2 (dua) butir pil Yarindo. Lalu terdakwa memberikan kepada saksi Neng Dwi Asri sebanyak 2 (dua) butir pil Yarindo dan 1 (satu) butir pil Yarindo terdakwa campur dalam kopi yang diminum oleh saksi Neng Dwi Asri. Selanjutnya hari Jumat tanggal 13 maret 2026 di tempat kerja terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir pil lagi dan memberikan lagi kepada saksi Neng Dwi Asri sebanyak 1 (satu) butir pil Yarindo. Setelah itu hari Sabtu tanggal 14 maret 2026 di tempat kerja Café Arieska Parang, terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 1 (satu) butir pil Yarindo. Selanjutnya hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wib di tempat kerja terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 1 (satu) butir pil dan memberikan lagi kepada saksi Neng Dwi Asri sebanyak 1 (satu) butir pil dan 1 (satu) setengah butir pil yang saya campur dalam kopi yang diminum oleh saksi Neng Dwi Asri.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib berdasarkan informasi dari Masyarakat Saksi Wahyu Aji dan Saksi Halin Zulfahri serta anggota Satresnarkoba Polres Magetan lainnya melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan dan ditemukan sediaan farmasi Pil logo Y atau Pil Yarindo yang disimpan oleh terdakwa di laci meja rias cafe Arieska Parang. Selanjutnya diketemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi 34 (tiga puluh empat) setengah butir Pil yang berlogo Y atau Pil Yarindo yang berada dalam bekas bungkus rokok merk LA warna biru kuning;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 02818/NOF/2026 tanggal 23 April 2026 bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa  tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi pil tulisan/logo “Y” (Yarindo) baru pertama kalinya dan terdakwa tidak memiliki Surat Ijin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------

 

Atau

Kedua

 

------ Bahwa ia terdakwa Maudhy Novita Sari Binti Sudarman pada Hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Mess Café Arieska Jalan Raya Lembeyan-Parang Rt 006 Rw 002 Desa Tamanarum Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 9 maret 2026 sekira pukul 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Fendha (kekasih dari terdakwa) melalui pesan whatsapp dengan maksud akan memesan atau membeli sediaan farmasi Pil yang berlogo Y atau Pil Yarindo dari aplikasi “TIKTOK SHOP” nama toko “WAR’SHOP” memesan sebanyak 100 (seratus) butir dengan pembayaran secara COD (Cash On Delivery) atau pembayaran ditempat dan saksi Fendha meminta uang kepada terdakwa dan terdakwa menjawab “iya gpp”;
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 11 Maret 2026 bertempat di kos Griya Asri yang beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Mangkujayan Magetan terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Fendha untuk membayar paket sediaan farmasi obat pil Yarindo tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 17.53 wib paket yang berisi sediaan farmasi Pil yang berlogo Y atau Pil Yarindo datang di kos terdakwa Bernama “Griya Asri” beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Mangkujayan dan didalam kos terdakwa bersama dengan saksi Fendha yang menerima paket dan membuka paket berisi 2 (dua) plastik klip bening sediaan farmasi Pil berlogo Y atau Pil Yarindo tetapi terdakwa tidak mengetahui jumlah pastinya dalam masing-masing klip, kemudian Saksi Fendha membagi masing-masing 1 (satu) klip;
  • Selanjutnya terdakwa bersiap-siap untuk berangkat bekerja di café Arieska dan mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir Pil Yarindo dan sesampainya di cafe Arieska Kecamatan Parang Magetan terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 2 (dua) butir pil Yarindo. Lalu terdakwa memberikan kepada saksi Neng Dwi Asri sebanyak 2 (dua) butir pil Yarindo dan 1 (satu) butir pil Yarindo terdakwa campur dalam kopi yang diminum oleh saksi Neng Dwi Asri. Selanjutnya hari Jumat tanggal 13 maret 2026 di tempat kerja terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir pil lagi dan memberikan lagi kepada saksi Neng Dwi Asri sebanyak 1 (satu) butir pil Yarindo. Setelah itu hari Sabtu tanggal 14 maret 2026 di tempat kerja Café Arieska Parang, terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 1 (satu) butir pil Yarindo. Selanjutnya hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wib di tempat kerja terdakwa mengkonsumsi lagi sebanyak 1 (satu) butir pil dan memberikan lagi kepada saksi Neng Dwi Asri sebanyak 1 (satu) butir pil dan 1 (satu) setengah butir pil yang saya campur dalam kopi yang diminum oleh saksi Neng Dwi Asri.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 18.30 wib berdasarkan informasi dari Masyarakat Saksi Wahyu Aji dan Saksi Halin Zulfahri serta anggota Satresnarkoba Polres Magetan lainnya melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan dan ditemukan sediaan farmasi Pil logo Y atau Pil Yarindo yang disimpan oleh terdakwa di laci meja rias cafe Arieska Parang. Selanjutnya diketemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi 34 (tiga puluh empat) setengah butir Pil yang berlogo Y atau Pil Yarindo yang berada dalam bekas bungkus rokok merk LA warna biru kuning;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 02818/NOF/2026 tanggal 23 April 2026 bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa  tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi pil tulisan/logo “Y” (Yarindo) baru pertama kalinya dan terdakwa tidak memiliki Surat Ijin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu;
  • Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai freelance Pemandu Karaoke di Cafe Arieska Parang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 436  ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (21) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------

Pihak Dipublikasikan Ya