| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2025/PN Mgt | SUMARTI | 1.Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Magetan Cq Kasatreskrim Polres Magetan 2.Kadiv Propam Mabes Polri 3.Pemerintah RI cq Presiden RI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Mgt | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan laporan dan bukti-bukti Penggugat kepada Turut Tergugat; 3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerima penyerahan laporan dan bukti-bukti Penggugat dari Tergugat I; 4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses laporan Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tersangkanya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan paling lama 15 hari setelah putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses Tergugat I dan anggota Polri lainnya yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat untuk memproses secara kode etik sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I; 6. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mereformasi Undang-Undang Polri, diantaranya kewenangan dalam menangani tindak pidana, hanya menangani tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas dengan surat tilang; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta rupiah) dan bagi hasil yang belum diberikan oleh Tersangka selama ini kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika ; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat I , apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan ; 9. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat: 10. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
