Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2024/PN Mgt | Suryaningsih,S.H. | DEFAN ALFARADO DUMAIS Bin Alm M. DERICK DUMAIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | |||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2024/PN Mgt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR.B.38/M.5.32/Eku.2/10/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa Defan Alfarado Dumais Bin Alm Derick Dumais pada tanggal dan hari yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan April dan Mei Tahun 2024 atau Setidak-tidaknya pada waktu tahun 2024 bertempat di Desa Sumberdodol RT 06 RW 04 Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau Kedua Bahwa terdakwa Defan Alfarado Dumais Bin Alm Derick Dumais pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib dan sekira awal bulan April 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidak nya pada waktu tahun 2024 bertempat di sebuah penginapan Pondok Dewi yang terletak di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili “ yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Atau Ketiga Bahwa terdakwa Defan Alfarado Dumais Bin Alm Derick Dumais pada tanggal dan hari yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan April dan Mei Tahun 2024 atau Setidak-tidaknya pada waktu tahun 2024 bertempat di Desa Sumberdodol RT 06 RW 04 Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang ”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam denganPasal 369 KUHP. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |