PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Alm.Supardi yang terletak di Dusun Pule Desa Temboro RT 03 / RW 01 (Baitul Muqqodas) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 658 atas nama Supardi dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya
- Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah milik pak Senen
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Makam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah milik Pak Billah
Adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan bahwa Tindakan Alm.Supardi yang menolak menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 658 dengan alasan digadaikan kepada pihak lain merupakan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli yang telah disepakati;
4. Bahwa apabila dalam jangka waktu 1 minggu setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap uang kekurangan tersebut tidak segera di ambil oleh Para Tergugat di tempat Penggugat maka Penggugat berhak menitipkan uang kekurangan pembayaran sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut ke Pengadilan Negeri Magetan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 658 atas nama Supardi dan Bersama-sama Penggugat dan Para Tergugat untuk segera menghadap Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat guna membuat pelepasan Hak Atas Tanah tersebut;
6. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan segala Tindakan hukum yang diperlukan untuk memindahkan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat;
7. Apabila Para Tergugat tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat menyerahkan Sertifikat Hak Milik nomor 658 seluas ±425 m?2; yang terletak di Dusun Pule Desa Temboro RT 03 / RW 01 (Baitul Muqqodas) atas nama Supardi dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya
- Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah milik pak Senen
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Makam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah milik Pak Billah
Dalam jangka waktu 7 hari setelah dilakukan pelunasan atau penitipan uang kekurangan pembayaran di Pengadilan Negeri Magetan agar memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik baru atas nama Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan ini;
8. Menyatakan bahwa hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut telah beralih secara sah kepada Penggugat;
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara A Quo;
10. Menetapkan dan membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono). |