| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3520-LT-24042026-0003, nama SAMIDI lahir di Magetan pada tanggal 01 Januari 1951 dirubah menjadi NUR AHMADI lahir di Magetan pada tanggal 01 Januari 1951.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
4. Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |