Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2018/PN Mgt | IRFAN RUDIANTO | 1.ARIEF DJUNAIDY 2.PT. BANK MEGA Tbk. Cabang Madiun 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 4.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2018 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2018/PN Mgt | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2018 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
PRIMAIR 1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian hutang piutang antara Pembantah dengan Terbantah I tertanggal 2 Juni 2010 ;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian antara Pembantah dengan Terbantah I tanggal 30 Desember 2010;
4. Menyatakan sah dan berharga segala bentuk alat bukti pembayaran dan tanda terima penerimaan uang dari Pembantah kepada Terbantah I;
5. Menyatakan sah dan berharga tanah obyek sengketa Nomor SHM : 686 yang menerangkan tanah seluas 204 M2 terletak di kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Atasnama ARIEF DJUNAIDY sebagai jaminan bagi Pembantah;
6. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap Obyek sengketa Nomor SHM : 686 yang menerangkan tanah seluas 204 M2 terletak di kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Atasnama ARIEF DJUNAIDY;
7. Menghukum Terbantah II untuk melakukan Pembatalan Lelang beserta akibat hukum;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum baik banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR Mohon putusan seadil–adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |