Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Mgt Tedy Tri Laksono Abram Dias M F SH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tedy Tri Laksono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHTedy Tri Laksono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Abram Dias M F SH.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag)                  atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat di RT. 01 RW. 01 Ds. Kedungguwo Kec. Sukomoro Kab. Magetan;

3.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kendaraan STNK pickup nopol AE9186NK kepada Penggugat;

4.    Menyatakan bahwa, Tergugat telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;


5.    Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 10.000.000,- dan imateriil sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 1.010.000.000,- kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp  10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat , apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan;

7.    Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;

8.    Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, ABRAM  DIAS M F SH. mohon maaf kepada TEDY TRI LAKSONO beserta keluarga atas
kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum; 

9.    Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak