| Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa ADI SUCIPTO bin SATRAL, bersama-sama dengan saksi SEFTOMI bin JISMANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat gudang milik Terdakwa ADI SUCIPTO di Kampung Bicabi I Desa Larang II Kecamatan Larangan, Kab. Pamekasan, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Magetan berwenang mengadili perkara tersebut karena Terdakwa ditahan di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Magetan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya beberapa hari sebelum tanggal 07 Juli 2025, Saksi SEFTOMI menghubungi Terdakwa ADI SUCIPTO untuk memesan rokok ilegal yaitu rokok yang bungkusnya tanpa ada pita cukai. Lalu Terdakwa ADI SUCIPTO menyanggupi pesanan Saksi SEFTOMI tersebut, dan akan menghubungi kembali Saksi SEFTOMI apabila rokok ilegal sudah siap diambil. Kemudian Terdakwa ADI SUCIPTO mulai memproses pesanan dengan cara membeli tembakau kemudian mencampur sendiri tembakau tersebut lalu tembakau siap giling itu Terdakwa ADI SUCIPTO gilingkan kepada temannya yang bernama BAHOL. Setelah tembakau telah berbentuk rokok, lalu diserahkan kembali kepada Terdakwa ADI SUCIPTO untuk kemudian dikemas dalam bentuk bungkus, lalu dalam slop, kemudian dalam bal hingga dalam karton tanpa ada dilekati pita cukai. Setelah rokok tanpa pita cukai tersebut sudah siap, Terdakwa ADI SUCIPTO menghubungi Saksi SEFTOMI dan memberitahu jika rokok tanpa pita cukai telah siap diambil.
- Selanjutnya setelah ada kabar dari Terdakwa ADI SUCIPTO jika rokok pesanannya sudah siap diambil, lalu Saksi SEFTOMI menghubungi saksi TRI AGUNG SUSENO dan saat itu Saksi SEFTOMI menyuruh saksi TRI AGUNG SUSENO ke Pamekasan-Madura untuk membawa return rokok dari rumah ROHMAN sejumlah 9 karton serta nantinya di tempat milik Terdakwa ADI SUCIPTO di Pamekasan mengambil muatan rokok sejumlah 60 karton. Lalu saksi TRI AGUNG SUSENO menghubungi saksi RYAN RIFALDI dan kemudian berangkat menuju rumah Saksi RYAN RIFALDI. Selanjutnya pada sekira pukul 22.00 WIB, saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI berangkat menggunakan mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam nopol terpasang B 1210 NJF untuk menuju ke lapak agen jengkol dan pisang di Kab. Tulang Bawang dan setelah itu pergi ke rumah ROHMAN untuk mengambil muatan return rokok sejumlah 9 karton untuk kemudian pada sekira pukul 23.00 WIB, berangkat dari rumah ROHMAN menuju ke Jakarta terlebih dahulu lalu menurunkan muatan pisang baru melanjutkan ke Pamekasan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI berangkat ke arah Pamekasan-Madura melalui jalan tol tetapi terlebih dahulu singgah di rest area Tol Pejagan untuk beristirahat dan menunggu share location tempat pemuatan barang di Pamekasan-Madura. Sekira pukul 20.00 WIB, Saksi SEFTOMI menghubungi Saksi TRI AGUNG SUSENO dan menyuruh untuk segera berangkat ke arah timur (Pamekasan-Madura) sambil menunggu info share location.
- Bahwa saat di perjalanan, saksi TRI AGUNG SUSENO diberikan share location tempat pemuatan dan kontak pemilik barang di Pamekasan-Madura tetapi ketika saksi TRI AGUNG SUSENO menghubungi nomor tersebut tidak terhubung sehingga selanjutnya Saksi SEFTOMI menyuruh untuk menghubungi saksi AGUS MAULIDI dan saat dihubungi, saksi AGUS MAULIDI menginformasikan lokasi pemuatan rokok yaitu berada di gudang milik Terdakwa ADI SUCIPTO di Kampung Bicabi I Desa Larang II Kecamatan Larangan, Kab. Pamekasan, Madura. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi RYAN RIFALDI dan saksi TRI AGUNG SUSENO tiba di lokasi gudang pemuatan lalu beristirahat.
- Pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi RYAN RIFALDI dan saksi TRI AGUNG SUSENO dengan dibantu saksi AGUS MAULIDI, yang telah diperintahkan oleh Terdakwa ADI SUCIPTO untuk membantu memuat rokok tanpa pita cukai, melakukan pemuatan 60 karton yang berisi 37.600 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “GP Classic”, 4.800 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “SURYA JAYA”, dan 5.600 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “TURBO” yang semuanya tidak dilekati pita cukai rokok ilegal dari gudang milik Terdakwa ADI SUCIPTO ke dalam mobil pick up lalu untuk menyamarkan muatan rokok yang bungkusnya tidak dilekati pita cukai tersebut, saksi RYAN RIFALDI dan saksi TRI AGUNG SUSENO menutupinya dengan sekam padi. Setelah barang dimuat, Saksi SEFTOMI memberikan upah kepada saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI dengan mengirim uang melalui aplikasi DANA milik saksi TRI AGUNG SUSENO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Lalu pada sekira pukul 19.30 WIB saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI berangkat dari Pamekasan-Madura menuju Lampung, namun sesampainya di rest area Km 597 Kab. Magetan, saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI diamankan oleh petugas tim seksi P2 KPPBC TMP C Madiun.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli DEBI FIRMAN FITRIADI, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, barang bukti berupa :
- 37.600 Bungkus @20 Batang = 752.000 batang BKC HT Jenis SKM Merk “GP Classic” tidak dilekati Pita Cukai;
- 4.800 Bungkus @20 Batang = 96.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “SURYA JAYA” tidak dilekati Pita Cukai;
- 5.600 Bungkus @20 Batang = 112.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “TURBO” tidak dilekati Pita Cukai;
adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang sudah dikemas dalam penjualan eceran tetapi tidak dilekati pita cukai, sehingga dapat dipastikan BKC HT dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sudah dikemas dalam penjualan eceran tetapi tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Selasa tanggal Delapan bulan Juli tahun 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBI FIRMAN FITRIADI, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, perhitungan potensi kerugian negara, dengan rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 8 Juli 2025 total barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 960.000 (sembilan ratus enam puluh ribu) batang.
- Berdasarkan keterangan diatas diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp928.910.400,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pungutan Cukai yaitu sebesar Rp716.160.000,00 (tujuh ratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah)
- Pungutan PPN Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp141.134.400,00 (seratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah)
- Pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp71.616.000,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah)------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa ADI SUCIPTO bin SATRAL, bersama-sama dengan saksi SEFTOMI bin JISMANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat gudang milik Terdakwa ADI SUCIPTO di Kampung Bicabi I Desa Larang II Kecamatan Larangan, Kab. Pamekasan, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Magetan berwenang mengadili perkara tersebut karena Terdakwa ditahan di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Magetan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya beberapa hari sebelum tanggal 07 Juli 2025, Saksi SEFTOMI menghubungi Terdakwa ADI SUCIPTO untuk memesan rokok ilegal yaitu rokok yang bungkusnya tanpa ada pita cukai. Lalu Terdakwa ADI SUCIPTO menyanggupi pesanan Saksi SEFTOMI tersebut, dan akan menghubungi kembali Saksi SEFTOMI apabila rokok ilegal sudah siap diambil. Kemudian Terdakwa ADI SUCIPTO mulai memproses pesanan dengan cara membeli tembakau kemudian mencampur sendiri tembakau tersebut lalu tembakau siap giling itu Terdakwa ADI SUCIPTO gilingkan kepada temannya yang bernama BAHOL. Setelah tembakau telah berbentuk rokok, lalu diserahkan kembali kepada Terdakwa ADI SUCIPTO untuk kemudian dikemas dalam bentuk bungkus, lalu dalam slop, kemudian dalam bal hingga dalam karton tanpa ada dilekati pita cukai. Setelah rokok tanpa pita cukai tersebut sudah siap, Terdakwa ADI SUCIPTO menghubungi Saksi SEFTOMI dan memberitahu jika rokok tanpa pita cukai telah siap diambil.
- Selanjutnya setelah ada kabar dari Terdakwa ADI SUCIPTO jika rokok pesanannya sudah siap diambil, lalu Saksi SEFTOMI menghubungi saksi TRI AGUNG SUSENO dan saat itu Saksi SEFTOMI menyuruh saksi TRI AGUNG SUSENO ke Pamekasan-Madura untuk membawa return rokok dari rumah ROHMAN sejumlah 9 karton serta nantinya di tempat milik Terdakwa ADI SUCIPTO di Pamekasan mengambil muatan rokok sejumlah 60 karton. Lalu saksi TRI AGUNG SUSENO menghubungi saksi RYAN RIFALDI dan kemudian berangkat menuju rumah Saksi RYAN RIFALDI. Selanjutnya pada sekira pukul 22.00 WIB, saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI berangkat menggunakan mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam nopol terpasang B 1210 NJF untuk menuju ke lapak agen jengkol dan pisang di Kab. Tulang Bawang dan setelah itu pergi ke rumah ROHMAN untuk mengambil muatan return rokok sejumlah 9 karton untuk kemudian pada sekira pukul 23.00 WIB, berangkat dari rumah ROHMAN menuju ke Jakarta terlebih dahulu lalu menurunkan muatan pisang baru melanjutkan ke Pamekasan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI berangkat ke arah Pamekasan-Madura melalui jalan tol tetapi terlebih dahulu singgah di rest area Tol Pejagan untuk beristirahat dan menunggu share location tempat pemuatan barang di Pamekasan-Madura. Sekira pukul 20.00 WIB, Saksi SEFTOMI menghubungi Saksi TRI AGUNG SUSENO dan menyuruh untuk segera berangkat ke arah timur (Pamekasan-Madura) sambil menunggu info share location.
- Bahwa saat di perjalanan, saksi TRI AGUNG SUSENO diberikan share location tempat pemuatan dan kontak pemilik barang di Pamekasan-Madura tetapi ketika saksi TRI AGUNG SUSENO menghubungi nomor tersebut tidak terhubung sehingga selanjutnya Saksi SEFTOMI menyuruh untuk menghubungi saksi AGUS MAULIDI dan saat dihubungi, saksi AGUS MAULIDI menginformasikan lokasi pemuatan rokok yaitu berada di gudang milik Terdakwa ADI SUCIPTO di Kampung Bicabi I Desa Larang II Kecamatan Larangan, Kab. Pamekasan, Madura. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi RYAN RIFALDI dan saksi TRI AGUNG SUSENO tiba di lokasi gudang pemuatan lalu beristirahat.
- Pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi RYAN RIFALDI dan saksi TRI AGUNG SUSENO dengan dibantu saksi AGUS MAULIDI, yang telah diperintahkan oleh Terdakwa ADI SUCIPTO untuk membantu memuat rokok tanpa pita cukai, melakukan pemuatan 60 karton yang berisi 37.600 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “GP Classic”, 4.800 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “SURYA JAYA”, dan 5.600 bungkus BKC HT Jenis SKM Merk “TURBO” yang semuanya tidak dilekati pita cukai rokok ilegal dari gudang milik Terdakwa ADI SUCIPTO ke dalam mobil pick up lalu untuk menyamarkan muatan rokok yang bungkusnya tidak dilekati pita cukai tersebut, saksi RYAN RIFALDI dan saksi TRI AGUNG SUSENO menutupinya dengan sekam padi. Setelah barang dimuat, Saksi SEFTOMI memberikan upah kepada saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI dengan mengirim uang melalui aplikasi DANA milik saksi TRI AGUNG SUSENO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Lalu pada sekira pukul 19.30 WIB saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI berangkat dari Pamekasan-Madura menuju Lampung, namun sesampainya di rest area Km 597 Kab. Magetan, saksi TRI AGUNG SUSENO dan saksi RYAN RIFALDI diamankan oleh petugas tim seksi P2 KPPBC TMP C Madiun.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli DEBI FIRMAN FITRIADI, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, barang bukti berupa :
- 37.600 Bungkus @20 Batang = 752.000 batang BKC HT Jenis SKM Merk “GP Classic” tidak dilekati Pita Cukai;
- 4.800 Bungkus @20 Batang = 96.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “SURYA JAYA” tidak dilekati Pita Cukai;
- 5.600 Bungkus @20 Batang = 112.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “TURBO” tidak dilekati Pita Cukai;
adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang sudah dikemas dalam penjualan eceran tetapi tidak dilekati pita cukai, sehingga dapat dipastikan BKC HT dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sudah dikemas dalam penjualan eceran tetapi tidak dilekati pita cukai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Selasa tanggal Delapan bulan Juli tahun 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBI FIRMAN FITRIADI, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, perhitungan potensi kerugian negara, dengan rincian sebagai berikut :
- Berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 8 Juli 2025 total barang kena cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 960.000 (sembilan ratus enam puluh ribu) batang.
- Berdasarkan keterangan diatas diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp928.910.400,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pungutan Cukai yaitu sebesar Rp716.160.000,00 (tujuh ratus enam belas juta seratus enam puluh ribu rupiah)
- Pungutan PPN Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp141.134.400,00 (seratus empat puluh satu juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah)
- Pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp71.616.000,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah)------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------- |