Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Mgt ARIFIN PURWANTO SH KASAT RESKRIM POLRES MAGETAN POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019
Pemohon
NoNama
1ARIFIN PURWANTO SH
Termohon
NoNama
1KASAT RESKRIM POLRES MAGETAN POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada tanggal 30 April 2016 jam 02.00 wib Sutrisno alamat Dusun Sumberejo Desa Ginuk RT.4 RW.3 Kec.Karas Kab.Magetan telah ditangkap oleh penyidik Polres Magetan karena memiliki kayu jati yang tidak dilengkapi surat yang sah dan sudah diproses secara hukum, sudah diputus oleh PN Magetan serta sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  2. Bahwa  kayu yang dimiliki oleh Sutrisno tersebut adalah kayu kiriman dari Suprianto dan Sutarto atau Sutar yang berasal dari kayu hutan jati KPH Madiun;
  3.  Bahwa Sutrisno telah ditangkap oleh penyidik Polres Magetan, sudah diproses secara hukum, sudah divonis oleh PN Magetan serta sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4.  Bahwa Sutarto alias Sutar sampai saat ini belum ditangkap dan diproses secara hukum oleh penyidik Polres Magetan/ Termohon;
  5. Bahwa meskipun telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dan sudah P21, Termohon belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Magetan / Penuntut Umum, yang dibuktikan dengan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti, yang berarti hal itu Termohon melanggar pasal 8 KUHAP;
  6. Bahwa dalam tindak pidana tersebut sudah ada dua alat bukti dan hal tersebut sebagai bukti dari perbuatan Tersangka. Hal itu sebagaimana dimaksud  dalam  pasal 184 KUHAP ;
  7. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian uraian diatas telah cukup bukti bahwa Termohon telah menghentikan penyidikan secara materiil sebagaimana dalam pertimbangan putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pit/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 April 2018 dengan Tersangka Budiono, dkk;
Pihak Dipublikasikan Ya