Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Mgt Youngky Yudho Pramono 1.Sekretaris Desa Temenggungan
2.Hj. Aminah
3.AGUS SAPUTRO
4.YUNIA FITRIASTUTI, ST.
5.TRI OKTIVIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Youngky Yudho Pramono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dhimas Andy WuryonoYoungky Yudho Pramono
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sekretaris Desa Temenggungan
2Hj. Aminah
3AGUS SAPUTRO
4YUNIA FITRIASTUTI, ST.
5TRI OKTIVIANTI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

---------------------------------------------------------------------------------------------

PRIMER : -------------------------------------------------------------------------------

-      Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan; ------

-      Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/Desa Temenggungan, kepada Ahli Waris Almarhum MIRAN (Penghibah); -------------------------------------

-      Menyatakan hukumnya bahwa tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/Desa Temenggungan, dan melakukan pembatan hibah secara sepihak;        

-      Menghukum tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/Desa Temenggungan kepada Penggugat, untuk melanjutkan Proses Pemecahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 831/Desa Temenggungan tersebut sebagaimana mestinya, untuk mengukuhkan status tanah obyek gugatan menjadi atas nama penggugat; ----------------------------------------

-      Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada penggugat sekurang-kurangnya Rp. 275.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditambah bunga bank selama 15 tahun dengan P.A. 8% per tahun, sehingga secara Rate Flat adalah sebesar 120% dari Pokok Pinjaman yaitu sebesar Rp. 330.000.000,00 (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil yang besarnya sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah); ---------------------------------

-      Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara, dalam perkara ini;       

SUBSIDER : ----------------------------------------------------------------------------

Bila Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono); ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak