Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2019/PN Mgt MUH ALFIAN AZIS NUARDY 1.Arief Djunaidy
2.Nunung Orbandiyah
3.PT BANK MEGA Tbk Cabang Madiun
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Madiun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2019/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH ALFIAN AZIS NUARDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arief Djunaidy
2Nunung Orbandiyah
3PT BANK MEGA Tbk Cabang Madiun
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan sita jaminan terhadap Obyek sengketa nomor SHM 688;
  2. Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III dan Terbantah IV untuk tidak melakukan upaya apapun terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Hibah tanggal 20 Mei 2015 antara Arief Djunaidy dan Nunung Orbandiyah dengan Muh. Alfian Azis Nuardy ;
  3. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan tanggal 4 September 2019, Batal demi hukum;
  4. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak