Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2016/PN Mgt SINEM SUMIRAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2016/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSNIARTIN FATIMAH, SHSINEM
Tergugat
NoNama
1SUMIRAN
2Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq Pengadilan Tinggi Jawa Timur Republik Indonesia Cq Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Magetan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

 

2.   Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;

 

 

 

3.   Menyatakan pelawan adalah pemilik dari sebidang tanah dan bangunan dengan bukti hak sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 00185, luas 481 m2, surat ukur Nomor : 251/Sukowidi/2004 tanggal 09 Pebruari 2004 atas nama SINEM yang terletak di Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan batas-batas Sebelah Selatan : Jalan, Sebelah Utara : Tanah milik Sukir, Sebelah Timur : Jalan, Sebelah Barat : Tanah milik Cikrak;

 

4.   Memerintahkan untuk mengangkat Eksekusi yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016 atas sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 00185, luas 481 m2, surat ukur Nomor : 251/Sukowidi/2004 tanggal 09 Pebruari 2004 atas nama SINEM yang tercantum dalam petitum diatas;

 

5.   Menghukum terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

6.   Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri di Magetan berpendapat lain, maka:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak