Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RENGGA AGOSTA Bin HARJO SETU pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan tahun 2024, bertempat Mushola Al Mukhlisin Desa Goranggareng Rt 001 Rw 001 Kecamatan Nguntonadi Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 wib terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa Nomor polisi type NF125TD merk Honda (Supra X) warna hitam silver tahun 2008 Noka :MH1JB81188K134415 Nosin JB81E1131936. Sesampainya di Mushola Al Mukhlisin Desa Goranggareng Rt 001 Rw 001 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih dari jok sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah itu terdakwa berjalan ke tempat wudhu dan berpura-pura mencuci kaki sekaligus memantau situasi sepi kemudian terdakwa masuk kedalam Mushola Al Mukhlisin melalui pintu depan mushola yang tidak terkunci. Setelah terdakwa berada didalam masjid terdakwa langsung menuju lemari yang berisi 1 (satu) unit Amplifier merk Toa. Pada saat itu almari Amplifier tidak terkunci dan terdakwa langsung membuka kemudian kabel stop kontak terdakwa potong menggunakan tang potong yang sudah terdakwa siapkan. Setelah berhasil terpotong lalu 1 (satu) unit Amplifier merk Toa dimasukkan kedalam karung berwarna putih. Setelah berhasil mengambil Amplifier lalu terdakwa keluar dari Mushola Mukhlisin akan tetapi diketahui oleh saksi Abdul dan saksi Wari yang berteriak maling-maling, Lalu terdakwa menjatuhkan karung putih berisi Amplifier dan terdakwa melarikan diri. -----------
- Terdakwa tidak ada ijin dari pemilik nya yaitu saksi Abdul selaku Takmir Mushola Al Mukhlisin. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|