Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Rejosari MIMIK PUJIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Rejosari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIMIK PUJIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.363.911,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menyatakan sampai tanggal   15 Juli 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah).
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
PRIMAIR
5.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.79/3880/11/2016 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 87.363.911,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Magetan;
7.    Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas tanah seluas 2.920 M2 terletak di Desa Sugihrejo, Kec. Kawedanan, Kabupaten Magetan tercatat dalam Bentuk SHM No. 238 atas nama Katinem yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
8.    Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah SHM No. 238 atas nama Katinem, Desa Sugihrejo, Kec. Kawedanan, Kabupaten Magetan;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak