| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah beritikad baik.
3. Menyatakan :
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 477 dengan luas tanah 1.396 m2, yang terletak di Desa Kawedanan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, atas nama Sri Hartati
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : tanah milik Supagi
Selatan : jalan desa
Timur : tanah milik Dateng
Barat : Tanah milik Joko Waluto
Adalah sebagai Obyek Sengketa.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Objek Sengketa.
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan segala proses lelang atas Ojek Sengketa.
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menghukum Tergugat II untuk patuh dan tunduk kepada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
8. Menghukum Tergugat II untuk menolak dan/atau membatalkan permohonan lelang dari Tergugat I tanpa adanya Putusan Pengadilan Negeri.
9. Menghukum Turut Tergugat untuk menghapus SKPT Lelang dan menghapus Hak Tanggungan atas : Objek Sengketa.
10. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang pasal 12 yaitu angka 1 yaitu huruf b : Keabsahan dokumen persyaratan lelang; (huruf b).
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.254.900.000,- ( satu milyar dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono). |