Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Mgt Yudhita Ramadan, S.H 1.MUHAMMAD RIZAL Als. CILIK Bin ADHARI
2.RENGGA HARYOSO Als. GARENG Bin SUHARJANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1022/M.5.32/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudhita Ramadan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL Als. CILIK Bin ADHARI[Penahanan]
2RENGGA HARYOSO Als. GARENG Bin SUHARJANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL als. CILIK bin ADHARI dan Terdakwa II. RENGGA HARYOSO als. GARENG bin SUHARJANTO bersama-sama dengan YONGKI als. PENTOL dan EKO PRADANA als. KODOK (keduanya dalam daftar pencarian orang) pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024  sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat depan warung milik Mak KAS di PPU Maospati termasuk Desa Malang Kec.  Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yaitu saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut : ----

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 wib saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF bersama dengan saksi NOVIA dijemput oleh SONI dan Terdakwa II di kos saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF untuk kemudian pergi ke PPU Maospati karena SONI meminjam handphone saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF untuk menghubungi korban kecelakaan yang melibatkan EKO PRADANA als. KODOK (daftar pencarian orang) yang terjadi di wilayah Ngawi. Setelah SONI selesai menelepon kemudian saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF bersama saksi NOVIA pulang ke kos dan selanjutnya pada pukul 22.00 wib pada saat saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF tidur, Terdakwa II dan YONGKI als. PENTOL (daftar pencarian orang) datang ke kos saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF dengan diantar saksi DHANA MURA ROHALI. Karena saat itu saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF tidur kemudian Terdakwa II dan YONGKI als. PENTOL pulang, namun pada saat saksi NOVIA masuk kamar saksi NOVIA mengatakan jika  handphone yang semula di-charge di kamar tidak ada dan pada saat saksi NOVIA di kamar mandi sempat melihat YONGKI Als PENTOL masuk ke dalam kamar. Selanjutnya saksi NOVIA menghubungi nomor handphone tersebut kemudian diangkat oleh Terdakwa I, dari situ saksi NOVIA mengetahui bahwa handphone berada di PPU Maospati. Kemudian saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF bersama saksi NOVIA berjalan kaki menuju ke PPU Magetan untuk mencari keberadaan hand phone dan ternyata diletakkan di meja sebuah warung, dan pada saat itu saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF sekaligus meminta EKO PRADANA als. KODOK untuk bertanggung jawab karena sepeda motor saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF dipakainya dan kemudian terlibat kecelakaan di wilayah Ngawi. Pada saat saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF berdebat dengan EKO PRADANA Als. KODOK, tiba-tiba Terdakwa I, Terdakwa II beserta YONGKI als. PENTOL dan EKO PRADANA als. KODOK dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF dengan cara Terdakwa I langsung memukul saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF menggunakan tangan kosong beberapa kali mengenai bagian pipi kanan dan dahi saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF, selanjutnya YONGKI Als PENTOL memukul saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF menggunakan sabuk peluru sebanyak 3 (tiga) kali mengenal bagian dahi dan pipi kanan. Kemudian pada saat saksi korban hendak menghindari pukulan yang menimpanya, Terdakwa II memegangi saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF dari belakang dan memukul saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF menggunakan cincin tengkorak (terbuat dari besi) sebanyak 4 (empat) kali mengenai kepala saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF kemudian diikuti EKO PRADANA Als KODOK memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian kanan saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF. Selanjutnya saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF berusaha melarikan diri namun langsung dikejar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II serta YONGKI als. PENTOL dan EKO PRADANA als. KODOK ikut mengejar saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF sampai ke kantor petugas Pasar PPU Maospati kemudian saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF ditarik kembali ke warung oleh Terdakwa II lalu kembali dipukuli bersama-sama. Atas peristiwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF melaporkan perbuatan para Terdakwa tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.---------------------------------------------------

---- Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Lanjutan Nomor : 400.07/1568/ 403.103.16/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani dr. PITRIANI, dokter UPTD Puskesmas Maospati, dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan Luar :

Pada korban ditemukan luka babras pada dahi kanan dan kiri, bibir atas bagian kanan dan jari-jari tangan kanan.

Kesimpulan : pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun terdapat luka babras pada dahi kanan dan kiri, bibir atas bagian kanan dan jari-jari tangan kanan.----------------

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL als. CILIK bin ADHARI dan Terdakwa II. RENGGA HARYOSO als. GARENG bin SUHARJANTO bersama-sama dengan YONGKI als. PENTOL dan EKO PRADANA als. KODOK (keduanya dalam daftar pencarian orang) pada hari Minggu, tanggal 04 Agustus 2024  sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat depan warung milik Mak KAS di PPU Maospati termasuk Desa Malang Kec.  Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” terhadap saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut : -------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 wib saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF bersama dengan saksi NOVIA dijemput oleh SONI dan Terdakwa II di kos saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF untuk kemudian pergi ke PPU Maospati karena SONI meminjam handphone saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF untuk menghubungi korban kecelakaan yang melibatkan EKO PRADANA als. KODOK (daftar pencarian orang) yang terjadi di wilayah Ngawi. Setelah SONI selesai menelepon kemudian saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF bersama saksi NOVIA pulang ke kos dan selanjutnya pada pukul 22.00 wib pada saat saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF tidur, Terdakwa II dan YONGKI als. PENTOL (daftar pencarian orang) datang ke kos saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF dengan diantar saksi DHANA MURA ROHALI. Karena saat itu saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF tidur kemudian Terdakwa II dan YONGKI als. PENTOL pulang, namun pada saat saksi NOVIA masuk kamar saksi NOVIA mengatakan jika  handphone yang semula di-charge di kamar tidak ada dan pada saat saksi NOVIA di kamar mandi sempat melihat YONGKI Als PENTOL masuk ke dalam kamar. Selanjutnya saksi NOVIA menghubungi nomor handphone tersebut kemudian diangkat oleh Terdakwa I, dari situ saksi NOVIA mengetahui bahwa handphone berada di PPU Maospati. Kemudian saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF bersama saksi NOVIA berjalan kaki menuju ke PPU Magetan untuk mencari keberadaan hand phone dan ternyata diletakkan di meja sebuah warung, dan pada saat itu saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF sekaligus meminta EKO PRADANA als. KODOK untuk bertanggung jawab karena sepeda motor saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF dipakainya dan kemudian terlibat kecelakaan di wilayah Ngawi. Pada saat saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF berdebat dengan EKO PRADANA Als. KODOK, tiba-tiba Terdakwa I, Terdakwa II beserta YONGKI als. PENTOL dan EKO PRADANA als. KODOK langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara Terdakwa I langsung memukul saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF menggunakan tangan kosong beberapa kali mengenai bagian pipi kanan dan dahi saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF, selanjutnya YONGKI Als PENTOL memukul saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF menggunakan sabuk peluru sebanyak 3 (tiga) kali mengenal bagian dahi dan pipi kanan. Kemudian pada saat saksi korban hendak menghindari pukulan yang menimpanya, Terdakwa II memegangi saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF dari belakang dan memukul saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF menggunakan cincin tengkorak (terbuat dari besi) sebanyak 4 (empat) kali mengenai kepala saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF kemudian diikuti EKO PRADANA Als KODOK memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian kanan saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF. Selanjutnya saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF berusaha melarikan diri namun langsung dikejar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II serta YONGKI als. PENTOL dan EKO PRADANA als. KODOK ikut mengejar saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF sampai ke kantor petugas Pasar PPU Maospati kemudian saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF ditarik kembali ke warung oleh Terdakwa II lalu kembali dipukuli bersama-sama. Atas peristiwa tersebut, saksi korban melaporkan perbuatan para Terdakwa tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD FAHRIZAL YUSUF mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Lanjutan Nomor : 400.07/1568/403.103.16/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang ditandatangani dr. PITRIANI, dokter UPTD Puskesmas Maospati, dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan Luar :

Pada korban ditemukan luka babras pada dahi kanan dan kiri, bibir atas bagian kanan dan jari-jari tangan kanan.

Kesimpulan : pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun terdapat luka babras pada dahi kanan dan kiri, bibir atas bagian kanan dan jari-jari tangan kanan.-------------

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya