Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa I YANUAR RICKO FANANI Bin RONI FANANI bersama - sama Terdakwa II MUZAMIL YUSUFRIZKI FASHA Bin NUR SALIM pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira jam 03.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung New Lor RT 16 RW 05 termasuk Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kantharos, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, saksi PANJI, dan saksi YOSI berangkat dari Warung daerah tugu Adipura perbatasan Ngawi Magetan dengan maksud dan niat menuju Warung New Lor Tol RT.16/RW.05 termasuk Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan untuk karaoke. Kemudian pada saat di warung tersebut kurang lebih sekitar 2 (dua) jam mereka bernyanyi, lalu saksi PANJI dan saksi YOSI meninggalkan warung tersebut terlebih dahulu. Kemudian pada saat Terdakwa I keluar dari warung tersebut, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit Honda Vario warna merah berada di parkiran warung dengan tidak dikunci stang dan tidak ada penjaga parkiran. Lalu, timbul niat Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut dengan bantuan Terdakwa II, dengan cara Terdakwa I mendorong sepeda motor Honda Vario tersebut hingga keluar dari tempat parkir, kemudian menaikinya lalu Terdakwa II membantu mendorong dari belakang menggunakan kaki sambil menaiki sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 warna coklat Nomor Polisi : AE 5452 JAI, Nomor Rangka : MH1JM0210MK218880, Nomor Mesin: JM02E1263925 an RONI FANANI milik Terdakwa I. Selanjutnya para terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario tersebut ke Gapura Desa Keniten Geneng Ngawi. Kemudian para Terdakwa bertemu dengan saksi PANJI dan saksi YOSI yang sedang berhenti di Gapura tersebut, setelahnya para terdakwa memerintahkan saksi YOSI untuk melepas plat nomor depan belakang dan spion sepeda motor dimaksud setelah itu spion dan plat nomor tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I. Lalu para terdakwa memiliki ide untuk menyembunyikan atau menitipkan sepeda motor tersebut ke penitipan sepeda motor yang terletak di depan SPBU terminal Maospati. Setelah sampai di penitipan Maospati Terdakwa II memasukkan sepeda motor tersebut dan menitipkan sepeda motor tersebut kepada penjaga penitipan. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah dan terpikir untuk menjual sepeda motor dimaksud namun, sudah diamankan oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu.
- Bahwa Terdakwa I tidak menggunakan alat bantu apapun karena pada saat tersebut kebetulan sepeda motor tersebut tidak di kunci stang, dan akhirnya Terdakwa I dengan bantuan Terdakwa II dapat mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa pergi.
- Bahwa tujuan para terdakwa mengambil sepeda motor tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
- Bahwa kerugian yang dialami pemilik kendaraan sepeda motor tersebut kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada kepada pemilik kendaraan tersebut yaitu Sdri. AGNES RICHA FRANSISCHA
-------------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa I YANUAR RICKO FANANI Bin RONI FANANI bersama - sama Terdakwa II MUZAMIL YUSUFRIZKI FASHA Bin NUR SALIM pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira jam 03.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung New Lor RT 16 RW 05 termasuk Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, saksi PANJI, dan saksi YOSI berangkat dari Warung daerah tugu Adipura perbatasan Ngawi Magetan dengan maksud dan niat menuju Warung New Lor Tol RT.16/RW.05 termasuk Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan untuk karaoke. Kemudian pada saat di warung tersebut kurang lebih sekitar 2 (dua) jam mereka bernyanyi, lalu saksi PANJI dan saksi YOSI meninggalkan warung tersebut terlebih dahulu. Kemudian pada saat Terdakwa I keluar dari warung tersebut, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit Honda Vario warna merah berada di halaman warung tersebut sedang terparkir dalam keadaam tidak dikunci stang dan tidak ada penjaga parkiran. Lalu, timbul niat Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut dengan bantuan Terdakwa II, dengan cara Terdakwa I mendorong sepeda motor Honda Vario tersebut hingga keluar dari tempat parkir, kemudian menaikinya lalu Terdakwa II membantu mendorong dari belakang menggunakan kaki sambil menaiki sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 warna coklat Nomor Polisi : AE 5452 JAI, Nomor Rangka : MH1JM0210MK218880, Nomor Mesin: JM02E1263925 an RONI FANANI milik Terdakwa I. Selanjutnya para terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario tersebut ke Gapura Desa Keniten Geneng Ngawi. Kemudian para Terdakwa bertemu dengan saksi PANJI dan saksi YOSI yang sedang berhenti di Gapura tersebut, setelahnya para terdakwa memerintahkan saksi YOSI untuk melepas plat nomor depan belakang dan spion sepeda motor dimaksud setelah itu spion dan plat nomor tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy milik Terdakwa I. Lalu para terdakwa memiliki ide untuk menyembunyikan atau menitipkan sepeda motor tersebut ke penitipan sepeda motor yang terletak di depan SPBU terminal Maospati. Setelah sampai di penitipan Maospati Terdakwa II memasukkan sepeda motor tersebut dan menitipkan sepeda motor tersebut kepada penjaga penitipan. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah dan terpikir untuk menjual sepeda motor dimaksud namun, sudah diamankan oleh pihak Kepolisian terlebih dahulu.
- Bahwa warung New Lor Tol RT.16/RW.05 termasuk Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan merupakan warung tempat karaoke yang ditinggali oleh pemiliknya dan pemilik warung tersebut juga melakukan seluruh aktifitas kesehariannya di warung tersebut.
- Bahwa Terdakwa I tidak menggunakan alat bantu apapun karena pada saat tersebut kebetulan sepeda motor tersebut tidak di kunci stang, dan akhirnya Terdakwa I dengan bantuan Terdakwa II dapat mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa pergi.
- Bahwa tujuan para terdakwa mengambil sepeda motor tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
- Bahwa kerugian yang dialami pemilik kendaraan sepeda motor tersebut kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000, - (dua puluh juta rupiah).
Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada kepada pemilik kendaraan tersebut yaitu Sdri. AGNES RICHA FRANSISCHA |