| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa LUKI BASUKI Alias LUKEN / BAKEN Bin (Alm) KHOSIM pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun sesuai ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dimana Terdakwa ditahan di Polres Magetan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan telah melakukan “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 7 September 2025 sekira pukul 11.30 wib pada saat Terdakwa sedang bersantai dirumah Saksi SUSENO yang beralamatkan di Jl.Rajawali No.68 Rt.006 Rw.004 Desa Bantengan Kec.Wungu Kab.Madiun bersama dengan Saksi SUSENO, Saksi NARWITO dan Saksi HERI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Saksi SUSENO menyuruh Terdakwa untuk menemani Saksi NARWITO ke kediri untuk mengambil barang narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa menyetujuinya. selanjutnya Terdakwa berangkat bersama Saksi NARWITO mengendarai Mobil milik Saksi NARWITO menuju Kediri untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya sesampainya di Kediri Terdakwa bersama Saksi NARWITO melihat di handphone milik Saksi NARWITO yang mana pesan yang menunjukkan lokasi atau letak barang narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan oleh Saksi SUSENO. Setelah menemukan lokasi barang narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa tidak mengetahui nama lokasinya, selanjutnya Terdakwa turun dari mobil dan mengambil barang tersebut yang diletakkan dibawah tiang listrik dibungkus kantong plastik warna hitam menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa kemudian kembali ke mobil dan memasukkan barang tersebut ke dalam dashboard mobil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi NARWITO kembali menuju ke Madiun ke rumah Saksi SUSENO.
- Sesampainya di rumah Saksi SUSENO sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dan Saksi NARWITO kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi SUSENO dan oleh Saksi SUSENO langsung ditimbang dan saat itu beratnya 10,13 gram dan 0,25 gram;
- Bahwa setelah Saksi SUSENO melakukan penimbangan, terdakwa bersama dengan saksi NARWITO, saksi SUSENO dan saksi HERIYANTO mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang 0,25 gram dengan menggunakan alat mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi SUSENO. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi NARWITO memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) sebagai uang upah mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di kediri tersebut dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah.
- Selanjutnya sekira pukul 10.10 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi SUSENO Kemudian dihampiri beberapa orang yang mana merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan. Pada saat itu Terdakwa dibawa ke dalam rumah saksi SUSENO tersebut di dalamnya ada saksi SUSENO dan saksi HERIYANTO. Pada saat itu Petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat bong.
- 1 (satu) buah pipet kaca bening bekas pakai.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG GALAXY A11 warna Hitam dengan silicon warna hijau tua dengan No. IMEI 1: 356173114627115, IMEI 2:356174114627113, No. Sim Card 1 : 087822989767.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/11234/X/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 20 Oktober 2025, dengan No LAB.: 09226/NNF/2025, tanggal 9 Oktober 2025, bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr.LUKI BASUKI Alias LUKEN / BAKEN Bin (Alm) KHOSIM, dkk tersebut dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapat hasil benar / positif (+) narkotika dan positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LUKI BASUKI Alias LUKEN / BAKEN Bin (Alm) KHOSIM pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun sesuai ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dimana Terdakwa ditahan di Polres Magetan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan telah melakukan ‘“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 7 September 2025 sekira pukul 11.30 wib pada saat Terdakwa sedang bersantai dirumah Saksi SUSENO yang beralamatkan di Jl.Rajawali No.68 Rt.006 Rw.004 Desa Bantengan Kec.Wungu Kab.Madiun bersama dengan Saksi SUSENO, Saksi NARWITO dan Saksi HERI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian Saksi SUSENO menyuruh Terdakwa untuk menemani Saksi.NARWITO ke kediri untuk mengambil barang narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa menyetujuinya. selanjutnya Terdakwa berangkat bersama Saksi NARWITO mengendarai Mobil milik Saksi NARWITO menuju Kediri untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya sesampainya di Kediri Terdakwa bersama Saksi NARWITO melihat di handphone milik Saksi NARWITO yang mana pesan yang menunjukkan lokasi atau letak barang narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan oleh Saksi SUSENO. Setelah menemukan lokasi barang narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa tidak mengetahui nama lokasinya, selanjutnya Terdakwa turun dari mobil dan mengambil barang tersebut yang diletakkan dibawah tiang listrik dibungkus kantong plastik warna hitam menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa kemudian kembali ke mobil dan memasukkan barang tersebut ke dalam dashboard mobil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi NARWITO kembali menuju ke Madiun ke rumah Saksi SUSENO.
- Sesampainya di rumah Saksi SUSENO sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dan Saksi NARWITO kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi SUSENO dan oleh Saksi SUSENO langsung ditimbang dan saat itu beratnya 10,13 gram dan 0,25 gram;
- Bahwa setelah Saksi SUSENO melakukan penimbangan, terdakwa bersama dengan saksi NARWITO, saksi SUSENO dan saksi HERIYANTO mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang 0,25 gram dengan menggunakan alat mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi SUSENO. Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi NARWITO memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) sebagai uang upah mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di kediri tersebut dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah.
- Selanjutnya sekira pukul 10.10 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi SUSENO Kemudian dihampiri beberapa orang yang mana merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan. Pada saat itu Terdakwa dibawa ke dalam rumah saksi SUSENO tersebut di dalamnya ada saksi SUSENO dan saksi HERIYANTO. Pada saat itu Petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat bong.
- 1 (satu) buah pipet kaca bening bekas pakai.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG GALAXY A11 warna Hitam dengan silicon warna hijau tua dengan No. IMEI 1: 356173114627115, IMEI 2:356174114627113, No. Sim Card 1 : 087822989767.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No. Surat: R/11234/X/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 20 Oktober 2025, dengan No LAB.: 09226/NNF/2025, tanggal 9 Oktober 2025, bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr.LUKI BASUKI Alias LUKEN / BAKEN Bin (Alm) KHOSIM, dkk tersebut dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapat hasil benar / positif (+) narkotika dan positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam Bahwa Terdakwa dalam memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa LUKI BASUKI Alias LUKEN / BAKEN Bin (Alm) KHOSIM pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rajawali No. 68 RT. 006 RW. 004 Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dimana Terdakwa ditahan di Polres Magetan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan telah melakukan ‘’Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa berawal di rumah Saksi SUSENO sekira pukul 17.30 WIB setelah Terdakwa dan Saksi NARWITO pulang dari Kediri untuk mengambil barang narkotika jenis sabu atas poermintaan Saksi SUSENO kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi SUSENO dan oleh Saksi SUSENO langsung ditimbang dan saat itu beratnya 10,13 gram dan 0,25 gram;
- Bahwa setelah Saksi SUSENO melakukan penimbangan, terdakwa bersama dengan saksi NARWITO, saksi SUSENO dan saksi HERIYANTO mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang 0,25 gram dengan menggunakan alat mengkonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi SUSENO sebanyak kurang lebih 2 (dua) hisap Setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut sekira pukul 21.00 WIB Saksi NARWITO memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) sebagai uang upah mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di kediri tersebut dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah.
- terdakwa biasanya mengkonsumsi sekitar 3 – 4 (tiga sampai empat) hari sekali dirumah saksi SUSENO yang beralamatkan di Jl.Rajawali No.68 Rt.006 Rw.004 Desa Bantengan Kec.Wungu Kab.Madiun, barang berupa narkotika jenis sabu yang terdakwa konsumsi adalah milik saksi SUSENO dan terdakwa hanya meminta kepada saksi SUSENO, terkadang terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUSENO untuk ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan
- Selanjutnya sekira pukul 10.10 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi SUSENO Kemudian dihampiri beberapa orang yang mana merupakan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Magetan. Pada saat itu Terdakwa dibawa ke dalam rumah saksi SUSENO tersebut di dalamnya ada saksi SUSENO dan saksi HERIYANTO. Pada saat itu Petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat bong.
- 1 (satu) buah pipet kaca bening bekas pakai.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG GALAXY A11 warna Hitam dengan silicon warna hijau tua dengan No. IMEI 1: 356173114627115, IMEI 2:356174114627113, No. Sim Card 1 : 087822989767.
- Bahwa terdakwa dibawa ke Ruang Penyidik Resnarkoba Polres Magetan dan dilakukan Tes Urine di Klinik Polres Magetan Pada hari Senin tanggal 8 September 2025 yang kemudian hasilnya (+) Positif mengandung Methamphetamine / Sabu (sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium No.Lab: HPL/1041/IX/2025/DOKKES.
- Bahwa alasan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu karena badan menjadi lebih ringan untuk bekerja dan rasa capek bisa hilang
- Bahwa Terdakwa dalam Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
|