Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Mgt Nur Amin,S.H.M.Hum ANDY DWI MAHARDIKA Alias KENDIL Bin SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.1032/M.5.32/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Amin,S.H.M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY DWI MAHARDIKA Alias KENDIL Bin SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

  -------Bahwa Ia terdakwa  ANDY DWI MAHARDIKA alias KENDIL bin SUPARDI  Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2026 bertempat di bertempat di jalan Desa termasuk Desa Ngariboyo Rt.01 Rw. 02 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “tanpa hak memasukkan ke wilayah negara kesatuan republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai atau membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah negara kesatuan republik Indonesia, senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan bahan lainnya yang berbahaya, gas airmata atau peluru karetyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal  terdakwa ANDY DWI MAHARDIKA alias KENDIL bin SUPARDI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib membuka akun facebook dan mengetahui ada akun facebook yang memposting membutuhan obat mercon (bahan peledak), kemudian terdakwa inbox kepada seseorang dalam akun tersebut untuk menawarkan obat mercon (bahan peledak) selanjutnya terdakwa komunikasi lewat Whatsapp dan terdakwa minta sharelock.

          Setelah berlanjut komunikasi melalui aplikasi whatsapp, terdakwa dan seseorang yang mengaku bernama ARDHA tersebut mengatakan membutuhan obar mercon (bahan peledak) dan terdakwa mengatakan perkilonya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total seharga Rp.  1.050.000,- (satu juta lima reatus ribu rupiah).

  • Selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang bernama YOGA alamat Desa Mlilir Kecamatana Dolopo Kabupaten Madiun untuk membeli obat mercon (bahan peledak) tersebut dengan harga per kilonya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).Setelah terdakwa berhasil membeli obat mercon dari rumah YOGA tersebut kemudian terdakwa mengantarkan bahan mercon tersebut dan membawanya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi AE 5018 DM warna hitam menuju kerumah pemesan (Ardha) yakni di sebelah  barat Pasar Ngariboyo Magetan sesuai sharelock yang dikirim ARDHA, dan terdakwa bermaksud akan mendapatkan keuntungan dari penjualan obat mercon tersebut yakni Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram.
  • Obat mercon yang dimaksudkan terdakwa tersebut merupakan serbuk warna abu-abu yang berfungsi sebagai bahan peledak (isian petasan) dan bahan tersebut akan mudah meledak apabila terkena panas, gesekan, benturan dan tekanan terhadap bahan tersebut dan apabila dirangkai dengan detonator atau sumbu bakar akan menimbulkan ledakan jika detonator diberikan power dari baterai atau listrik dan atau sumbu bakar apabila sumbunya disulut dengan api, maka akan meledak dengan ledakan low explosive yang artinya kecepatan rambatan dibawah kecepatan suara (sub sonic) sekitar 300 m/detik.
  • Bahwa dalam menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai atau membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan, obat mercon atau bubuk mesiu tersebut terdakwa  bukanlah orang atau badan hukum yang telah diberikan perijinan atau kewenangan baik perorangan atau institusi oleh pemerintah atau undang-undang. Kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Resor Magetan yakni saksi VEVEN NOVIANTO dan saksi ALFIAN PRIMA MARDA yang sedang melakukan Operasi pekat Semeru 2026.
  • Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti berupa bahan peledak berupa serbuk warna abu-abu No.lab.: 1834/BHF/2026 tanggal empat bulan Maret tahun 2026 atas nama terdakwa ANDY DWI MAHARDIKA alias KENDIL bin SUPARDI , IV. Kesimpulan : Barang bukti nomor 25/2026/BHF ; didapatkan adanya kandungan kalium klorat (KCIO3) sebagai oksidator, sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan alumunium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilakn efek berkilau putih , bahan bahan tersebut merupakan bahan campuran  dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosiv.
Pihak Dipublikasikan Ya