1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3520-LT-13102025-0014 yang semula tertulis SEMI yang lahir di Magetan pada tanggal 01 Juli 1954 dirubah menjadi MASIRAH yang lahir di Magetan pada tanggal 01 Juli 1954.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
4. Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |