Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Mgt | PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BPR MULYO RAHARJO | 1.ERIK YUSWANTO 2.UMI YUNARWATI 3.LANJAR 4.KARMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Mgt | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMER : 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 20/41896-BCS/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT; 4. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 20/41896-BCS/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 telah JATUH TEMPO; 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika Seluruh Sisa Pokok Pinjaman, Tunggakan bunga yang belum terbayarkan, seluruh bunga pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman, beserta dengan denda keterlambatan yang timbul, kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut : - Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 124.850.000,00 Ditambah dengan biaya Pengacara yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan total kewajiban menjadi sebesar Rp. 306.745.000,00 (Tiga Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT, dan apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT tidak dapat melakukan Pembayaran Seluruh Sisa Pokok Pinjaman, Tunggakan bunga yang belum terbayarkan, seluruh bunga pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman, beserta dengan denda keterlambatan yang timbul, kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 276.745.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan biaya Pengacara yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan total menjadi sebesar Rp. 306.745.000,00 (Tiga Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT, maka atas AGUNAN/JAMINAN Kredit berupa sebidang tanah darat / tanah non pertanian beserta semua yang berdiri dan tertanam diatasnya, yaitu : yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk Pembayaran Seluruh Sisa Pokok Pinjaman, Tunggakan bunga yang belum terbayarkan, seluruh bunga pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman, beserta dengan denda keterlambatan yang timbul kepada PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT menyerahkan aset-aset milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT (Bergerak dan Tidak Bergerak) untuk membayarkan seluruh kekurangan kewajiban dan kerugian kepada PENGGUGAT apabila setelah penjualan AGUNAN/JAMINAN Kredit sebagaimana disebut dalam Posita maupun Petitum Gugatan masih kurang untuk membayarkan seluruh kewajiban dan kerugian kepada PENGGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. SUBSIDER :
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |