Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sampai tanggal 16 Oktober 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar 147.021.212,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar 147.021.212,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |