Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
92/Pid.B/2024/PN Mgt | Nur Amin,S.H.M.Hum | 1.SULVA IS WAHYUDI Bin SUHADI 2.ROHMAD Als MAMAD Bin Alm MARTO KADI 3.AGUS SUSANTO Als KENTES Bin ADJI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2024/PN Mgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR.B.960/M.5.32/Eoh.2/10/2024 | ||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa 1. SULVA IS WAHYUDI Bin SUHADI bersama-sama dengan terdakwa II. ROHMAD alias MAMAD bin alm.KARTO KADI dan terdakwa III. AGUS SUSANTO alias KENTES bin ADJI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2024 bertempat bertempat di area persawahan blok senongko Dukuh Nanom Rt.02 Rw. 03 Kelurahan Tawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama-sama, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya tanpa seijin saksi ANANG BUDIONO selaku pemilik diesel traktor, terdakwa III. AGUS SUSANTO alias KENTES dengan menggunakan 1 (satu) set kunci engkol yang telah dipersiapkan dari rumah melepas mesin diesel traktor merk KUBOTA yang terpasang di kerangka traktor yaitu melepas 4 (empat) baut yang mengait mesin dan kerangka traktor tersebut. - Setelah terdakwa III. AGUS SUSANTO berhasil melepas mesin diesel traktor tersebut, terdakwa AGUS SUSANTO menghampiri terdakwa II ROHMAD alias MAMAD yang menunggu diatas sepeda motor dan bersama-sama berusaha mengangkat mesin diesel tersebut, namun karena diangkat terdakwa II dan terdakwa III tidak kuat, kemudian terdakwa II dan terdakwa III memanggil terdakwa I. SULVA IS WAHYUDI yang menunggu mobil pick Up di pasar sayur untuk bersama-sama mengangkat mesin tersebut. Kemudian terdakwa III dan terdakwa I. SULVA IS WAHYUDI, kembali ke lokasi mesin diesel traktor tersebut dengan cara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mengikuti dari belakang dengan mengemudikan mobil pick Up L 300, dan sesampai dilokasi ,terdakwaa I. SULVA IS WAHYUDI, terdakwa III. AGUS SUSANTO dan terdakwa II.ROHMAD alias MAMAD secara bersama-sama memindahkan 1 buah mesin diesel traktor merk Kubota type RD 85D1 -1S milik saksi ANANG BUDIONO tersebut ke dalam bak kendaraan L 300 yang dikendarai oleh terdakwa ROHMAD alias MAMAD kemudian dibawa pulang menuju ke rumah terdakwa ROHMAD alias MAMAD, sedangkan terdakwa I. SULVA IS WAHYUDI bersama dengan terdakwa III. AGUS SUSANTO meninggalkan lokasi pencurian tersebut berboncengan dengan mengendarai sepeda motor 1 unit honda vario 125 warna biru nomor Polisi AE 3143 JAW milik terdakwa I.SULVA IS WAHYUDI menuju rumah terdakwa masing-masing. - Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, terdakwa ROHMAD alias MAMAD menjual tanpa seijin saksi ANANG BUDIONO menjual 1 unit mesin diesel traktor merk Kubota type RD 85D1 -1S tersebut kepada saksi DIMAS WIJAYA alamat Ponorogo dengan harga Rp. 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan mesin diesel traktor tersebut terdakwa AGUS SUSANTO mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) , terdakwa SULVA IS WAHYUDI mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa ROHMAD alias MAMAD mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)untuk membeli solar, masing-masing bagiannya telah dipergunakan para terdakwa untuk kebutuhan pribadi. - Atas perbuatan para terdakwa, saksi ANANG BUDIONO menderita kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |