Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
97/Pid.B/2024/PN Mgt | 1.Yudhita Ramadan, S.H 2.FAJAR NURHESDI, S.H. |
1.ALFIAN CAHYO NUGROHO Bin Alm MUHAMAD HUSEIN 2.IQBAL DWI ARIYANTO Bin KRIS PURWANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2024/PN Mgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR.B.1019/M.5.32/Eku.2/10/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | --- Bahwa terdakwa 1 ALFIAN CAHYO NUGROHO Bin (Alm) MUHAMAD HUSEIN dan terdakwa 2 IQBAL DWI ARIYANTO Bin KRIS PURWANTO pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2024 bertempat di area dalam PG. Poerwodadi yang terletak di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan “Mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban atas nama Puguh Jatmiko mengalami kerugian uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Realmi C15 warna camar perak dengan kisaran nilai keseluruhannya kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi korban atas nama Siswanto mengalami kerugian uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan barang berupa 1 (satu) buah dompet hitam berisikan uang tunai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), SIM C, KTP, STNK An. SISWANTO dan 1 (satu) unit HP merk VIVO 1808 warna hitam dengan kisaran nilai keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |