Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Mgt |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Ngariboyo |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
196.760.748,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sampai tanggal 07 Agustus 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp.196.760.748 (Seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp.196.760.748 (Seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Bahwa untuk menjamin pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak bersedia secara sukarela melaksanakan isi putusan maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan kiranya memutus agar agunan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 293 atas nama Suhaji yang telah diikat dengan SHT No 2600/2018 atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang terletak di Kelurahan Baleasri Kecamatan Ngariboyo dapat dijual secara umum / melalui lelang oleh Penggugat dan hasil penjualannya akan digunakan Penggugat untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan apabila dari hasil penjualan setelah dikurangi total kewajiban Tergugat masih terdapat sisa maka oleh Penggugat akan dikembalikan kepada Tergugat;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |