| Dakwaan |
KESATU
Bahwa YUDHA PRATAMA Alias PENCENG pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Wide 1 Rt 003 Rw 001 Desa Sidowayah Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu 20 Juli 2025 Terdakwa sedang bekerja sebagai kuli di rumah ayah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Wide I Rt.003 Rw.001 Desa Sidowayah Kec.Panekan Kab.Magetan bersama 3 (tiga) orang kuli lain yaitu Sdr. SUPRIYANTO, Sdr. SUPARMIN dan Sdr. JUARI. Kemudian pada sekira pukul 17.19 WIB saat sedang beristirahat Terdakwa membuka Handphone dan memesan Pil Hexymer tersebut dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di Tiktok Shop dengan nama toko “TOKO JAMESBON JAYA” Alamat Bandung dengan total pembayaran sebesar Rp.116.806,- (seratus enam belas delapan ratus enam rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB pada saat sedang bekerja sebagai kuli di rumah, datang kurir JNT mengantarkan Paket pil hexymer kemudian Terdakwa terima dan Terdakwa buka didalamnya berisi satu bungkus rokok merk Marlboro warna hitam merah yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) butir Pil Hexymer. Kemudian Terdakwa konsumsi sebanyak 5 (lima) butir Pil Hexymer kemudian Terdakwa ambil beberapa yang Terdakwa lupa jumlahnya Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa dan mengambil sebanyak 3 (tiga) butir Terdakwa haluskan Terdakwa masukkan kedalam minuman alkohol merk Kawa Kawa kemudian Terdakwa simpan bungkus rokok merk Marlboro warna hitam merah yang didalamnya berisi sisa pil Hexymer tersebut di dalam laci rumah ayah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Pil Hexymer tersebut kemudian memasukkannya ke dalam kopi milik teman bekerja Terdakwa yang Bernama Sdr. SUPRIYANTO, Sdr. SUPARMIN dan Sdr. JUARI pada saat mereka sedang bekerja. Dengan maksud untuk Terdakwa bagi kepada teman bekerja Terdakwa agar lebih kuat dalam bekerja. Selanjutnya Sekira pukul 15.30 wib Terdakwa Bersama 3 (tiga) teman kulinya sedang beristirahat dan mau pulang, pada saat itu Sdr.SUPARMIN menghabiskan kopi dan merasa ada yang aneh dengan kopinya, Kemudian Terdakwa mengaku bahwa kopinya Terdakwa masuki pil Hexymer tersebut.
- Bahwa Sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Rumah ayah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Wide I Rt.003 Rw.001 Desa Sidowayah Kec.Panekan Kab.Magetan, saat Terdakwa sedang bekerja di rumah kemudian didatangi beberapa orang yang mana merupakan Petugas Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/8848/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 25 Agustus 2025 dengan kesimpulan positip triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
ATAU
KEDUA
Bahwa YUDHA PRATAMA Alias PENCENG pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah tersanga di Dusun Wide 1 Rt 003 Rw 001 Desa Sidowayah Kec.Panekan Kab.Magetan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu 20 Juli 2025 Terdakwa sedang bekerja sebagai kuli di rumah ayah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Wide I Rt.003 Rw.001 Desa Sidowayah Kec.Panekan Kab.Magetan bersama 3 (tiga) orang kuli lain yaitu Sdr. SUPRIYANTO, Sdr. SUPARMIN dan Sdr. JUARI. Kemudian pada sekira pukul 17.19 WIB saat sedang beristirahat Terdakwa membuka Handphone dan memesan Pil Hexymer tersebut dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di Tiktok Shop dengan nama toko “TOKO JAMESBON JAYA” Alamat Bandung dengan total pembayaran sebesar Rp.116.806,- (seratus enam belas delapan ratus enam rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB pada saat sedang bekerja sebagai kuli di rumah, datang kurir JNT mengantarkan Paket pil hexymer kemudian Terdakwa terima dan Terdakwa buka didalamnya berisi satu bungkus rokok merk Marlboro warna hitam merah yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) butir Pil Hexymer. Kemudian Terdakwa konsumsi sebanyak 5 (lima) butir Pil Hexymer kemudian Terdakwa ambil beberapa yang Terdakwa lupa jumlahnya Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa dan mengambil sebanyak 3 (tiga) butir Terdakwa haluskan Terdakwa masukkan kedalam minuman alkohol merk Kawa Kawa kemudian Terdakwa simpan bungkus rokok merk Marlboro warna hitam merah yang didalamnya berisi sisa pil Hexymer tersebut di dalam laci rumah ayah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Pil Hexymer tersebut kemudian memasukkannya ke dalam kopi milik teman bekerja Terdakwa yang Bernama Sdr. SUPRIYANTO, Sdr. SUPARMIN dan Sdr. JUARI pada saat mereka sedang bekerja. Dengan maksud untuk Terdakwa bagi kepada teman bekerja Terdakwa agar lebih kuat dalam bekerja. Selanjutnya Sekira pukul 15.30 wib Terdakwa Bersama 3 (tiga) teman kulinya sedang beristirahat dan mau pulang, pada saat itu Sdr.SUPARMIN menghabiskan kopi dan merasa ada yang aneh dengan kopinya, Kemudian Terdakwa mengaku bahwa kopinya Terdakwa masuki pil Hexymer tersebut.
- Bahwa Sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Rumah ayah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Wide I Rt.003 Rw.001 Desa Sidowayah Kec.Panekan Kab.Magetan, saat Terdakwa sedang bekerja di rumah kemudian didatangi beberapa orang yang mana merupakan Petugas Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Jatim dengan No.Surat: R/8848/VIII/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 25 Agustus 2025 dengan kesimpulan positip triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
|