Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Mgt 1.Ari Kusumawati
2.Kiki Budi Prasetyo
1.Yohana Driatmi
2.Titik Aryanti S. E
3.Ari Kristianti
4.Bambang Widodo
5.Sigit Ari Basuki
6.Yuniar Wahyuni
7.Yuliawati Sugeng
8.Elizabeth Setijono
9.Paulus Hermawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ari Kusumawati
2Kiki Budi Prasetyo
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Giovanni Adhipriatama, S. H.Ari Kusumawati
2Giovanni Adhipriatama, S. H.Kiki Budi Prasetyo
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yohana Driatmi
2Titik Aryanti S. E
3Ari Kristianti
4Bambang Widodo
5Sigit Ari Basuki
6Yuniar Wahyuni
7Yuliawati Sugeng
8Elizabeth Setijono
9Paulus Hermawan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Gunadi, SH.Yuliawati Sugeng
2Gunadi, SH.Elizabeth Setijono
3Gunadi, SH.Paulus Hermawan
4ACHMAD SARIFUDIN MALIK, S.H.Yohana Driatmi
5ACHMAD SARIFUDIN MALIK, S.H.Titik Aryanti S. E
6ACHMAD SARIFUDIN MALIK, S.H.Ari Kristianti
7ACHMAD SARIFUDIN MALIK, S.H.Bambang Widodo
8ACHMAD SARIFUDIN MALIK, S.H.Sigit Ari Basuki
9ACHMAD SARIFUDIN MALIK, S.H.Yuniar Wahyuni
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Feliyanti, S. H
2Kepala ATR/BPN Kabupaten Magetan
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum segala alat bukti dari Para Penggugat;
3.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual Beli antara Sdr. Sarimin (Alm) pernah membeli tanah tersebut secara tunai dengan harga Rp. 27.000.000,- dengan luas 120 m?2; dari 340 m?2; luas yang terdapat dalam SHM No. 422 / Desa Sugihwaras, Kec. Maospati, Kab. Magetan, dengan luas ± 340 m?2;, atas nama Agli Suyato (alm) dengan batas-batasnya luas tanah yang ditempati Para Penggugat antara lain :
Utara    : Agli Suyanto / Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, Paulus Hermawan
Selatan    : P. Dul Sahid 
Barat    : Jalan Paving
Timur    : Bu Siti
Dalam hal ini disebut sebagai ----------------- Objek Sengketa dalam perkara a quo
4.    Menyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan jika Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 
5.    Menyatakan menolak, membatalkan dan menganggap TIDAK SAH ATAU BATAL DEMI HUKUM segala hal perpindahan tangan atas SHM No. 422 / Desa Sugihwaras, Kec. Maospati, Kab. Magetan, dengan luas ± 340 m?2;, atas nama Agli Suyato (alm) kepada siapa saja yang menerima, menguasai, memegang serta peralihan hak dalam bentuk apapun atas sertfikat tersebut.
6.    Menyatakan dan memerintahkan segala Produk Hukum yang dibuat dan dieluarkan oleh Turut Tergugat I serta telah disahkan oleh Turut Tergugat II untuk dapat dibatalkan SHM No. 422 / Desa Sugihwaras, Kec. Maospati, Kab. Magetan, dengan luas ± 340 m?2; atas nama Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, Paulus Hermawan
7.    Menyatakan dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk dapat menerima dan memproses peralihan atas pemecahan dari sebagian luasan SHM No. 422 / Desa Sugihwaras, Kec. Maospati, Kab. Magetan, dengan luas ± 340 m?2;, atas nama Agli Suyato (alm) menjadi Serifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat, dengan luas ± 120 m?2;.
8.    Menghukum dan mengabulkan sita jaminan atas SHM No. 422 / Desa Sugihwaras, Kec. Maospati, Kab. Magetan, dengan luas ± 340 m?2; atas nama Yuliawati Sugeng, Elizabeth Setijono, Paulus Hermawan. 
9.    Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Para Penggugat berjumlah Rp. 346.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta rupiah) akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat.
10.    Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan taat atas isi putusan perkara ini;
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil– adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak