Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Mgt Nanang Triyanto, S.H., M.H. AHMAD BIMANTORO Bin ENDRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-B-648/M.5.32/Enz.2/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nanang Triyanto, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AHMAD BIMANTORO Bin ENDRIYONO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Ahmad Bimantoro Bin Endriyono pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Banjarejo Kec.Panekan Kab.Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan seperti berikut --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 23.00 Wib di tempat Terdakwa bekerja yang beralamatkan di Desa Banjarejo Kec. Panekan Kab.Magetan. Pada saat itu menguras kolam di belakang dan didatangi beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal, memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas ternyata adalah Petugas Kepolisian, Selanjutnya Petugas menanyai Terdakwa apakah Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama dengan mereka pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, dengan jujur dan kooperatif Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa bahwasanya Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi FATQUR (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) dan Saksi MUKTI (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada Sabtu tanggal 8 November 2025 dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Botok Rt.001 Rw.002 Desa Botok Kec.Karas Kab.Magetan;
  • Bahwa saat ini Terdakwa pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, Pertama pada tahun 2022 bersama adik Terdakwa Saksi FATQUR dan Kedua pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 tersebut Terdakwa mabuk setelah acara dangdutan dan minum minuman keras, kemudian Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu dengan maksud agar efek mabuk minuman kerasnya bisa mereda;
  • Bahwa Tersangka tidak mengetahui persis didapatkan darimana barang  narkotika jenis sabu yang Tersangka konsumsi Bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI tersebut, yang mengetahui adalah Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI.
  • Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu Bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025. Sebelumnya pada tahun 2022 Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu berdua Bersama adik Terdakwa Saksi FATQUR;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengetahui Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI menguasai ataupun menyalahgunakan  narkotika jenis sabu. Namun Terdakwa pernah mengetahui ada alat bong di kamar adik Terdakwa yang Bernama Saksi FATQUR tersebut;
  • Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi  narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 23.00 wib pada saat itu bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Botok Rt.001 Rw.002 Desa Botok Kec.Karas Kab. Magetan;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2655/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Ahmad Bimantoro positif Methamphetamine.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Ahmad Bimantoro Bin Endriyono pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Banjarejo Kec.Panekan Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan seperti berikut: --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 23.00 Wib di tempat Terdakwa bekerja yang beralamatkan di Desa Banjarejo Kec. Panekan Kab.Magetan. Pada saat itu menguras kolam di belakang dan didatangi beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal, memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas ternyata adalah Petugas Kepolisian, Selanjutnya Petugas menanyai Terdakwa apakah Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama dengan mereka pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, dengan jujur dan kooperatif Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa bahwasanya Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi FATQUR (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) dan Saksi MUKTI (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada Sabtu tanggal 8 November 2025 dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Botok Rt.001 Rw.002 Desa Botok Kec.Karas Kab.Magetan;
  • Bahwa saat ini Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, Pertama pada tahun 2022 bersama adik Terdakwa Saksi FATQUR dan Kedua pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 tersebut Terdakwa mabuk setelah acara dangdutan dan minum minuman keras, kemudian Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu dengan maksud agar efek mabuk minuman kerasnya bisa mereda;
  • Bahwa Tersangka tidak mengetahui persis didapatkan darimana barang  narkotika jenis sabu yang Tersangka konsumsi Bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI tersebut, yang mengetahui adalah Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI.
  • Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu Bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025. Sebelumnya pada tahun 2022 Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu berdua Bersama adik Terdakwa Saksi FATQUR;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengetahui Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI menguasai ataupun menyalahgunakan  narkotika jenis sabu. Namun Terdakwa pernah mengetahui ada alat bong di kamar adik Terdakwa yang Bernama Saksi FATQUR tersebut;
  • Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi  narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 23.00 wib pada saat itu bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Botok Rt.001 Rw.002 Desa Botok Kec.Karas Kab. Magetan;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2655/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Ahmad Bimantoro positif Methamphetamine.

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa Ahmad Bimantoro Bin Endriyono pada Hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira Pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Banjarejo Kec.Panekan Kab.Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang “ berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”: -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira pukul 23.00 Wib di tempat Terdakwa bekerja yang beralamatkan di Desa Banjarejo Kec. Panekan Kab.Magetan. Pada saat itu menguras kolam di belakang dan didatangi beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal, memperkenalkan diri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas ternyata adalah Petugas Kepolisian, Selanjutnya Petugas menanyai Terdakwa apakah Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama dengan mereka pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, dengan jujur dan kooperatif Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa bahwasanya Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi FATQUR (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) dan Saksi MUKTI (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada Sabtu tanggal 8 November 2025 dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Botok Rt.001 Rw.002 Desa Botok Kec.Karas Kab.Magetan;
  • Bahwa saat ini Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, Pertama pada tahun 2022 bersama adik Terdakwa Saksi FATQUR dan Kedua pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 tersebut Terdakwa mabuk setelah acara dangdutan dan minum minuman keras, kemudian Terdakwa mengkonsumsi  narkotika jenis sabu dengan maksud agar efek mabuk minuman kerasnya bisa mereda;
  • Bahwa Tersangka tidak mengetahui persis didapatkan darimana barang  narkotika jenis sabu yang Tersangka konsumsi Bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI tersebut, yang mengetahui adalah Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI.
  • Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu Bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025. Sebelumnya pada tahun 2022 Terdakwa pernah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu berdua Bersama adik Terdakwa Saksi FATQUR;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengetahui Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI menguasai ataupun menyalahgunakan  narkotika jenis sabu. Namun Terdakwa pernah mengetahui ada alat bong di kamar adik Terdakwa yang Bernama Saksi FATQUR tersebut;
  • Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi  narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 23.00 wib pada saat itu bersama dengan Saksi FATQUR dan Saksi MUKTI di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Botok Rt.001 Rw.002 Desa Botok Kec.Karas Kab. Magetan;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 10627/NNF/2025 Tanggal 25 November 2025 dengan hasil bahwa barang bukti dengan nomor: 33380/2025/NNF-33382/2025/NNF: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, Terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: HPL/2655/XI/2025/DOKKES Tanggal 10 November 2025 atas nama pasien Ahmad Bimantoro positif Methamphetamine.
Pihak Dipublikasikan Ya