Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
95/Pid.C/2024/PN Mgt TITO HANDOKO GUNTUR SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 95/Pid.C/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/171/IX/RES.1.24/2024/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TITO HANDOKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul        13.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diwarung Kel. Mranggen Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa dibawah meja didalam warung tersebut dan mengamankan Sdr. GUNTUR SETIAWAN yang kedapatan memiliki, Menyimpan dan mengkonsumsi miras jenis arak jowo sebanyak 1 liter didalam botol bekas air mineral tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh              Sdr. GUNTUR SETIAWAN, Magetan 28 Februari 1991 (33 th),     Laki-laki, Islam, Wiraswasta, suku Jawa, alamat : Jl. Cipto RT 001 RW 001 Kel. Mranggen Kec. Maospati Kab. Magetan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya