| Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa mereka terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersama-sama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2025 bertempat diteras rumah saksi Eva Setyowati di Dusun Grojokan Desa Guyung Rt. 01 Rw.01Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “Yang melakukan , yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan suami atau istri yuang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajad kedua dengan maksud akan dimiliki secara melawan hukum ,” yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersamasama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO (istri siri terdakwa I), satu bulan sebelum kejadian yaitu sekira bulan September 2025 tanpa seijin ibu kandung terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN yaitu saksi EVA SETYOWATI telah mengambil kunci sepeda motor yang menancap di sepeda motor sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 milik saksi EVA SETYOWATI yang terparkir diteras setelah digunakan oleh adik terdakwa I. Kemudian kunci motor tersebut disimpan terdakwa I dimeja kamar terdakwa lalu oleh terdakwa II RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO kunci tersebut di simpan di tas milik terdakwa I .
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I meminjam sepeda motor milik Ibunya namun tidak diperbolehkan oleh ibunya (saksi Eva Setyowati) Lalu terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN timbul niat mengambil sepeda motor tersebut bersama terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO dan bersepakat mengambil sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 tersebut tanpa seijin ibunya sebagai pemilik sepeda motor tersebut. Kemudian dengan menggunakan kunci asli sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa II RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO tersebut, terdakwa I bersamasama dengan terdakwa II membawa pergi sepeda motor milik saksi Eva Setyowati dengan cara mengendarainya dan membonceng terdakwa II RIZKI AMALIA menuju ke Gresik menemui keluarga dari ayah kandung terdakwa I IRVAN RENDY SAPUTRA lalu para terdakwa kos di daerah Mojokerto dan berencana akan menjual sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 tersebut .
- Bahwa terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN adalah anak kandung dari saksi Eva Setyowati berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 20?DP II/2025 yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kota Madiun tanggal 12 Januari 2005, sedangkan terdakwa II adalah istri siri dari terdakwa I.
Akibat perbuatan terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA dan terdakwa II. RIZKI AMALIA, saksi Eva Setyowati menderita kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh Juta rupiah).
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa mereka terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersama-sama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2025 bertempat diteras rumah saksi Eva Setyowati di Dusun Grojokan Desa Guyung Rt. 01 Rw.01Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan , “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud akan dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersamasama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO meminjam sepeda motor milik Ibunya yaitu saksi Eva Setyowati namun tidak diperbolehkan. Kemudian terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN mempunyai ide dan mempunyai niat akan membawa sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 tanpa seijin ibunya sebagai pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi EVA SETYOWATI dan hal tersebut kemudian disetujui oleh terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO selaku istri siri terdakwa I.
- Selanjutnya dengan menggunakan kunci asli sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA dan terdakwa II RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO tersebut yakni pada saat kunci sepeda motor tersebut terparkir di teras rumah dan kunci menancap di kontak sepeda motor tersebut yaitu sekira bulan September 2025, lalu tanpa seijin saksi Eva Setyowati terdakwa I bersamasama dengan terdakwa II membawa pergi sepeda motor milik saksi Eva Setyowati menuju ke Gresik menemui keluarga dari ayah kandung terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA kemudian para terdakwa kos di daerah tersebut dan berencana akan menjual sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024.
- Akibat perbuatan terdakwa IRVAN RENDY SAPUTRA dan terdakwa RIZKI AMALIA, saksi Eva Setyowati menderita kerugian Rp. 20.000.000, (dua puluh Juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa mereka terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersama-sama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2025 bertempat diteras rumah saksi Eva Setyowati di Dusun Grojokan Desa Guyung Rt. 01 Rw.01Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “turut serta melakukan mengambil suatu barang yang yang sebagian atau seluruhnya milik suami atau istri yuang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang sampai derajad kedua dengan maksud akan dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersamasama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO (istri siri terdakwa I), satu bulan sebelum kejadian yaitu sekira bulan September 2025 tanpa seijin ibu kandung terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN yaitu saksi EVA SETYOWATI telah mengambil kunci sepeda motor yang menancap di sepeda motor sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 milik saksi EVA SETYOWATI yang terparkir diteras setelah digunakan oleh adik terdakwa I. Kemudian kunci motor tersebut disimpan terdakwa I dimeja kamar terdakwa lalu oleh terdakwa II RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO kunci tersebut di simpan di tas milik terdakwa I .
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I meminjam sepeda motor milik Ibunya namun tidak diperbolehkan oleh ibunya (saksi Eva Setyowati) Lalu terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN timbul niat mengambil sepeda motor tersebut bersama terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO dan bersepakat mengambil sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 tersebut tanpa seijin ibunya sebagai pemilik sepeda motor tersebut. Kemudian dengan menggunakan kunci asli sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa II RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO tersebut, terdakwa I bersamasama dengan terdakwa II membawa pergi sepeda motor milik saksi Eva Setyowati dengan cara mengendarainya dan membonceng terdakwa II RIZKI AMALIA menuju ke Gresik menemui keluarga dari ayah kandung terdakwa I IRVAN RENDY SAPUTRA lalu para terdakwa kos di daerah Mojokerto dan berencana akan menjual sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 tersebut .
- Bahwa terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN adalah anak kandung dari saksi Eva Setyowati berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor 20?DP II/2025 yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kota Madiun tanggal 12 Januari 2005, sedangkan terdakwa II adalah istri siri dari terdakwa I.
- Akibat perbuatan terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA dan terdakwa II. RIZKI AMALIA, saksi Eva Setyowati menderita kerugian Rp. 20.000.000, (dua puluh Juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersama-sama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 jo pasal 20 huruf c jo pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEEMPAT
--------Bahwa mereka terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersama-sama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2025 bertempat diteras rumah saksi Eva Setyowati di Dusun Grojokan Desa Guyung Rt. 01 Rw.01Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, “mengambil suatu barang yang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN bersamasama dengan terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO (istri siri terdakwa I), satu bulan sebelum kejadian yaitu sekira bulan September 2025 tanpa seijin ibu kandung terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN yaitu saksi EVA SETYOWATI telah mengambil kunci sepeda motor yang menancap di sepeda motor sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 milik saksi EVA SETYOWATI yang terparkir diteras setelah digunakan oleh adik terdakwa I. Kemudian kunci motor tersebut disimpan terdakwa I dimeja kamar terdakwa lalu oleh terdakwa II RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO kunci tersebut di simpan di tas milik terdakwa I .
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I meminjam sepeda motor milik Ibunya namun tidak diperbolehkan oleh ibunya (saksi Eva Setyowati) Lalu terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA Bin SHOLIHAN timbul niat mengambil sepeda motor tersebut bersama terdakwa II. RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO dan bersepakat mengambil sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 tersebut tanpa seijin ibunya sebagai pemilik sepeda motor tersebut. Kemudian dengan menggunakan kunci asli sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 yang sebelumnya telah disembunyikan oleh terdakwa II RIZQI AMALIA Alias LIA Binti SUPRIYANTO tersebut, terdakwa I. bersamasama dengan terdakwa II membawa pergi sepeda motor milik saksi Eva Setyowati dengan cara mengendarainya dan membonceng terdakwa II RIZKI AMALIA menuju ke Gresik menemui keluarga dari ayah kandung terdakwa I IRVAN RENDY SAPUTRA lalu para terdakwa kos di daerah Mojokerto dan berencana akan menjual sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AE 4961CF tahun 2024 tersebut .
- Akibat perbuatan terdakwa I. IRVAN RENDY SAPUTRA dan terdakwa II. RIZKI AMALIA, saksi Eva Setyowati menderita kerugian Rp. 20.000.000, (dua puluh Juta rupiah).
|