| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sampai tanggal 28 Februari 2025 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 68.041.586,- (Enam Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu lima Ratus Delapan Puluh Enam rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 68.041.586,- (Enam Puluh Delapan Juta Empat zPuluh Satu Ribu lima Ratus Delapan Puluh Enam rupiah) .
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |