Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Mgt Arifin Purwanto WAWAN WANDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Arifin Purwanto
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WAWAN WANDOYO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1M. Usman Baraja. S.H.,M.HWAWAN WANDOYO
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag)                  atas harta kekayaan tidak bergerak milik Tergugat di Dusun Klampok RT. 04 RW. 01 Kel/Desa Mangunrejo Kec. Kawedanan Kab. Magetan;

3.    Menetapkan sebagai hukum bahwa surat kuasa dari Tergugat tanggal 5 Februari 2026 yang diberikan kepada Penggugat sah menurut hukum;

4.    Menetapkan sebagai hukum bahwa surat pernyataan dari Tergugat tanggal 27 Februari 2026 yang diberikan kepada Majelis Hakim dalam perkara No. : 12/Pdt.G/2026/PN.Mgt tidak sah menurut hukum;

5.    Menyatakan bahwa, Tergugat telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum (1365 KUH Perdata) karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 1.000.000.000,- dan imateriil sebanyak Rp. 1,- (Satu Rupiah), jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 1.000.000.001,- kepada Penggugat sejak putusan di ucapkan, secara langsung, kontan, tunai dan seketika. Yang hasilnya akan dihibahkan kepada Yayasan Yatim Piatu yang ada di Kabupaten Magetan, Kapolres Magetan, Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Magetan, Pengadilan Negeri Magetan, Masjid Agung Baitussalam Kabupaten Magetan, Pemda Magetan;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp  10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Tergugat, apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magetan;

8.    Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;

9.    Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, kompas, Sindo) selama 3x (tiga kali) penerbitan berturut-turut dan elektronik setengah halaman penuh dibagian depan dengan kalimat:
Kami, Wawan Wandoyo mohon maaf kepada Arifin Purwanto, SH beserta keluarga atas kesalahan kami melakukan perbuatan melawan Hukum; 
 
10.    Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau
Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak