1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kediri tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;
3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kediri No : 1/SKT-ABR/2026/BPSK.Kdr tertanggal 11 Februari 2026
4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Keberatan mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Magetan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|