Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan sampai tanggal 15 Juli 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp 87.363.911 ,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
PRIMAIR
5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.79/3880/11/2016 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 87.363.911,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Magetan;
7. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas tanah seluas 2.920 M2 terletak di Desa Sugihrejo, Kec. Kawedanan, Kabupaten Magetan tercatat dalam Bentuk SHM No. 238 atas nama Katinem yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
8. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah SHM No. 238 atas nama Katinem, Desa Sugihrejo, Kec. Kawedanan, Kabupaten Magetan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|