Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Mgt SUTRISMIATI Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat 8
Pemohon
NoNama
1SUTRISMIATI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jatim cq Kepala Kejaksaan Negeri Magetan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan Agama Magetan No.: 102/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt  tersebut sah menurut hukum;
  3. Menetapkan sebagai hukum bahwa terhadap terhadap semua tanah dan SHM / barang tidak bergerak milik KSPPS MSI Termohon tidak berhak melakukan penyitaan dan supaya di serahkan kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi di PA Magetan ;
  4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk  menerima dan melakukan penyitaan terhadap semua tanah dan SHM / barang tidak bergerak milik KSPPS MSI;
  5. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap  tanah dan SHM nya, yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan tersebut tidak sah menurut hukum;
  6. Menetapkan sebagai hukum bahwa tanah dan SMH nya yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan adalah hak Pemohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan tanah dan SHM yang ada dalam Putusan Pengadilan Agama Magetan kepada Pemohon untuk dilakukan eksekusi ke Pengadilan Agama Magetan;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar kepada Penggugat / Pemohon sebanyak Rp. 197.517.788;
  9. Menetapkan sebagai hukum bahwa hasil eksekusi dari Pengadilan Agama Magetan terhadap tanah dan SHM yang ada dalam putusan gugatan sederhana kepada WAWAN W Manager KSPPS MSI untuk diserahkan kepada Pemohon sebanyak Rp. 197.517.788  Dan yang dikembalikan kepada Para Penabung/ Nasabah hanya uang pokoknya saja;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya